Tulangbawang, Lampungnews.com —Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Tulangbawang berhasil menangkap SE (40) dan RA (30), dua wanita pelaku penjual serta kurir narkoba jenis sabu-sabu
Kasat Narkoba Polres Tulangbawang, Boby Yulfia, mengatakan, para pelaku ditangkap Satnarkoba pada Senin (14/5) sekira pukul 14.00 WIB di rumah pelaku SE.
“SE yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga, warga Tiyuh Karta Raharja dan RA yang berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), warga Tiyuh Marga Kencana, Kecamatan Tulangbawang Udik, Kabupaten Tulangbawang Barat,” ungkap Boby. Selasa (22/5).
Lanjut Kasat, penangkapan terhadap para pelaku berdasarkan informasi dari warga masyarakat yang curiga dengan aktivitas para pelaku.
“Berbekal informasi dari warga masyarat, anggota kami melakukan penyelidikan tentang kebenarannya, setelah dipastikan para pelaku sedang berada di rumah seperti yang disebutkan oleh warga, anggota kami langsung melakukan penggerbekan dan penggeledahan, hasilnya ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan peralatan untuk membungkus dan membagi-bagi sabu,”jelasnya.
Kasat juga menjelaskan, Adapun BB yang berhasil diamankan dalam perkara ini, berupa dompet bermotif bunga yang di dalamnya terdapat 2 plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu, timbangan digital warna silver, 4 bungkus plastik klip yang di dalamnya terdapat beberapa klip baru, handphone (HP) nokia warna hitam, isolasi dan 2 buah sedotan yang ujungnya berbentuk lancip.
“Saat ini para pelaku sudah di tahan di Mapolres Tulangbawang dan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp. 1 Miliar dan paling banyak Rp. 10 Miliar.” tegasnya. (can)