• Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Lampungnews.com
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
No Result
View All Result
Lampungnews.com
No Result
View All Result

Ini Jam Kerja Pegawai Instansi Pemerintah Selama Bulan Puasa

Alian by Alian
9 Mei 2018
in Nasional
3
SHARES
47
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Ilustrasi (setkab.go.id)

Bandarlampung, Lampungnews.com —Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur melalui Surat Edaran Nomor: B.335/M.KT.02/2018 tertanggal 8 Mei 2018, telah menetapkan Jam Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri pada bulan Ramadhan 1439H/2018M.

Menurut Surat Edaran (SE) tersebut, dalam rangka peningkatan kualitas pelaksanaan Ibadah Puasa pada bulan Ramadhan khususnya bagi ASN, TNI, dan Polri yang beragama Islam, maka jam kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) diatur sebagai berikut:

1. Bagi  Instansi Pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja:

a. Hari Senin sampai dengan Kamis : Pukul 08.00-15.00;

–  Waktu Istirahat : Pukul 12.00-12.30:

b. Hari Jumat : Pukul 08.00-15.30;

– Waktu Istirahat : Pukul 12.00-12.30.

2. Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja:

a. Hari Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu : Pukul 08.00-14.00;

– Waktu Istirahat : Pukul 12.00-12.30;

b. Hari Jumat : Pukul 08.00-14.30;

– Waktu Istirahat : Pukul 11.30-12.30.

Jumlah jam kerja bagi Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah yang melaksanakan 5 (lima) hari kerja atau 6 (enam) hari kerja selama bulan Ramadhan, menurut SE Menteri PANRB itu, adalah 32,50 jam per minggu.

“Ketentuan Pelaksanaan lebih lanjut mengenai jam kerja pada bulan Ramadhan tersebut diatur oleh Pimpinan instansi dan Pemerintah Daerah masing-masing dengan menyesuaikan situasi dan kondisi setempat,” bunyi akhir SE tersebut.

Surat Edaran Menteri PANRB itu ditujukan kepada: 1. Para Menteri Kabinet Kerja; 2. Sekretaris Kabinet; 3. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia; 4. Jaksa Agung Republik Indonesia; 5. Panglima Tentara Nasional Indonesia; 6. Para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian; 7. Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara; 8. Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Non Struktural; 9. Para Pimpinan Lembaga lainnya; 10. Para Gubernur; dan 11. Para Bupati/Wali Kota.

Tembusan Surat Edaran tersebut ditujukan kepada: 1. Presiden Republik Indonesia; dan 2. Wakil Presiden Republik Indonesia. (EN/Humas Kementerian PANRB/ES)

4
SHARES
ShareTweet
Tags: ASNLebaranramadhan
Previous Post

Terungkap, Kasus Suap DPRD Lamteng, Rp3 Miliar Disiapkan untuk Tiga Ketua DPD Partai Ini

Next Post

Disdukcapil Lampung Selatan MoU Percepatan Pembuatan Akta Kelahiran

Related Posts

Mensos Gus Ipul: Burekol 1,6 Juta Penerima Bansos Sudah Selesai

31 Juli 2025
5

Sinergi Kemensos, Kemenkes, Jarnas Anti TPPO, dan BP2MI Perkuat Penanganan Korban Trafficking

31 Juli 2025
5

603.999 KPM Bansos Terindikasi Terlibat Judi Online, Mensos: Akan Dialihkan ke Yang Lebih Berhak 

20 Juli 2025
5

Mensos Teken MoU Pemanfaatan Aset Daerah dan Universitas untuk Sekolah Rakyat 

10 Juli 2025
28
Next Post

Disdukcapil Lampung Selatan MoU Percepatan Pembuatan Akta Kelahiran

Kampanye Arinal-Nunik di Kemiling, Bandarlampung beberapa waktu lalu. (Cris/Lampungnews)

Ada yang Minta Nikah Gratis, Cawagub Nunik : Saya Saja Belum Nikah

Optimalkan Pemeriksaan Narkoba, Kapolda Lampung Resmikan Seaport Interdiction Bakauheni

Presiden Jokowi (Setkab.go.id)

Jokowi Bilang Banyak Hal Jahat dalam Politik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA ACAK

Entertainment

TXT Ajak MOA Indonesia Buat ‘Moabong Wave’ di Konser Act: Sweet Mirage Jakarta

10 Agustus 2023
42
Hukum

Kena Razia, Pengunjung dan Terapis Panti Pijat Sedang Telanjang

27 Januari 2018
108
Bandar Lampung

Tumbang, Pohon Jengkol Timpa Kabel PLN

27 September 2017
131
Hukum

Sidang Penusukan Oknum Marinir Dijaga Ketat POM AL

14 September 2017
102
Nasional

Raih Predikat WTP, BPK Apresiasi Upaya Kemensos Kelola Laporan Keuangan

10 Juli 2023
21
Lampungnews.com

Copyright@2019

Lampungnews.com adalah salah satu portal berita yang menyuguhkan informasi berkualitas, dalam bentuk berita tulis/teks, berita foto maupun video. Dengan tagline Dinamis dan Inspiratif. Kami hadir selama 24 jam atau 7 hari dalam sepekan.

  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial

Copyright@2019