• Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Lampungnews.com
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
No Result
View All Result
Lampungnews.com
No Result
View All Result

Arahkan Guru untuk Dukung Ridho-Bachtiar, Kepala SMA Divonis Penjara

Alian by Alian
17 Juli 2018
in Hukum
Ilustrasi tahanan penjara

Ilustrasi tahanan penjara

6
SHARES
67
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Ilustrasi tahanan penjara

Bandarlampung, Lampungnews.com —Kepala SMAN 1 Pardasuka Pringsewu, Suyadi divonis satu bulan penjara subsidair satu bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Agung, Tanggamus, Lampung.

Suyadi dinyatakan bersalah mengarahkan pengajar di sekolahnya untuk memilih pasangan calon Gubernur Lampung dan calon Wakil Gubernur Lampung M Ridho Ficardo-Bachtiar Basri.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Drs Suyadi MM tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan dan pidana denda sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan,” ucap Hakim Ketua Ratriningtias Ariani dalam pembacaan putusannya, Senin 16 Juli 2018.

Majelis hakim yang terdiri dari Hakim Ketua Ratriningtias Ariani dan kedua anggotanya Faridh Zuhri serta Joko Ciptanto menyatakan, terdakwa Suyadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja selaku pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) membuat tindakan yang menguntungkan salah satu pasangan calon dalam Pilkada Lampung 2018.

Putusan yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Akhmad Adi Sugiarto, SH dan Ali Mashuri, SH yang menuntut dua bulan pidana penjara dan denda sebesar Rp 1.000.000.- (satu juta rupiah) subsidair 2 bulan kurungan penjara.

Pengadilan juga menyita barang bukti berupa 4 (empat) helai baju kaos warna putih bergambar pasangan calon Gubernur Lampung dan calon Wakil Gubernur Lampung M Ridho Ficardo-Bachtiar Basri.

Kemudian, 3 (tiga) botol minuman plastik berwarna biru bertuliskan nama pasangan M Ridho Ficardo-Bachtiar Basri dan di bawahnya tertulis Coblos No 01. Drs Suyadi MM diangkat menjadi Kepala Sekolah berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Lampung tentang Pengangkatan Kepala Sekolah SMAN 1 Pardasuka a.n. SUYADI Nomor: 821.23/303/VI.04/2017 yang ditandatangani oleh Gubernur Lampung M. Ridho Ficardo tanggal 27 April 2017.

Untuk diketahui, Suyadi selaku ASN dan kepala sekolah mengarahkan pilihan terhadap M Ridho Ficardo-Bachtiar Basri disertai pembagian bahan kampanye dalam kegiatan briefing mingguan di hadapan para guru SMAN 1 Pardasuka di ruang guru sekolah tersebut pada 21 Mei 2018 sekitar pukul 07.15-08.00 WIB.(*)

 

 

 

Sumber : Liputan6.com

6
SHARES
ShareTweet
Previous Post

Wakili Lampung, Siswa SMPN Tulangbawang Ikut Lomba O2SN Tingkat Nasional

Next Post

Jadi Tersangka, Eni Saragih Sebut Uang Suap Rezeki

Related Posts

Polres Jakarta Utara Ungkap Lima Kasus, Diantaranya Tawuran dan Begal Sangat Resahkan Masyarakat 

24 Januari 2025
62

Produk Sabun Kojic Plankton dengan Brand Ambassador Vicky Praesetyo Diduga Dipalsukan di Marketplace dan Jadi Korban Black Campaign

12 September 2023
79

KAI Daop 1 Jakarta Berhasil Tangkap Pelaku Pencuri Rel Kereta di Serang

20 Februari 2023
89

Dugaan Langgar Kode Etik, Kamarudin Simanjuntak Minta Kapolri Tegas Berantas Mafia Tanah

7 Januari 2023
181
Next Post
Eni Saara

Jadi Tersangka, Eni Saragih Sebut Uang Suap Rezeki

Ilustrasi Telur ( Foto : Pressan.dv.is)

Polisi Pun Ikut Turun Tangani Masalah Harga Telur Melambung

Beredar Surat Penjualan Aset Pertamina, Ini Tanggapan Menteri BUMN

Lucky Hakim (detikcom)

SMS Pengakuan Terima 5 M, Lucky Hakim Sebut Zulkifli Hasan Bohong

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA ACAK

Bandar Lampung

Istri Andika ‘Kangen’ Band Bantah Menganiaya Evi

17 Februari 2017
390
News

Serahkan Bantuan ATENSI, Mensos Dorong Disabilitas Raih Prestasi

14 Januari 2023
27
Daerah

Arinal Disambut Tari Pendet di Lampung Tengah

23 Agustus 2017
44
Lampung Foto

(Snapshot) Sidak Pangan Ramadan, Petugas Temukan Sayur Tak Laik Konsumsi

5 Juni 2017
67
Hukum

Hebat! Dari Petunjuk Kecil di Foto, Predator Anak-anak Ditangkap

12 Februari 2017
33
Lampungnews.com

Copyright@2019

Lampungnews.com adalah salah satu portal berita yang menyuguhkan informasi berkualitas, dalam bentuk berita tulis/teks, berita foto maupun video. Dengan tagline Dinamis dan Inspiratif. Kami hadir selama 24 jam atau 7 hari dalam sepekan.

  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial

Copyright@2019