Lampungnews.com — Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan tersangka kasus suap proyek-proyek infrastruktur di Dinas PUPR Lampung Selatan.
Zainudin dijerat bersamaan tiga orang lainnya yakni Anggota DPRD Lampung Agus Bhakti Nugroho, Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan Anjar Asmara, dan pemilik CV 9 Naga, Gilang Ramadhan.
Penetapan tersangka Zainudin dan tiga orang lainnya itu berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK, kemarin Kamis, 26 Juli 2018. Secara keseluruhan tim satgas KPK menciduk 13 orang dalam operasi senyap ini.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menjelaskan, pihaknya secara bersama-sama menangkap sejumlah pihak sekitar Pukul 20.00 WIB di sebuah hotel, di Bandar Lampung. Mereka yang diamankan di antaranya adalah Agus, Gilang, Anjar, serta tiga sopir masing-masing dan marketing hotel.
“Dari tangan ABN (Agus Bhakti Nugroho) tim amankan uang Rp200 juta yang diduga suap terkait fee proyek di dalam tas kain merah,” kata Basaria di kantornya, Jumat 27 Juli 2018.
Setelah pemeriksaan kata Basaria, keenam orang tersebut langsung dibawa KPK ke Polda Lampung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Lebih lanjut menurutnya, Anjar mengaku masih terdapat uang Rp400 juta berkaitan fee proyek di kediamannya. Kemudian tim KPK menggiring Anjar ke rumahnya di Lampung Selatan, dan ditemukan uang sejumlah Rp400 juta, yang ditaruh di sebuah lemari.
Ditangkap di Rumah
Basaria melanjutkan, KPK kemudian menangkap Zainudin di rumahnya, di Lampung Selatan sekitar Pukul 23.00 WIB. Bersama Zainudin, KPK turut mengamankan Kepala Dinas Pendidikan Lamsel Thomas Amirico dan Sudarman selaku ajudan.
Secara terpisah, tim KPK lainnya menangkap Nusantara yang merupakan staf Gilang dan Eka Aprianto. Menurut Basaria, seluruh pihak yang diciduk itu dibawa ke Polda Lampung untuk menjalani pemeriksaan awal. Tim KPK selanjutnya membawa 5 orang ke Jakarta untuk proses lebih lanjut.
Dalam kasus ini, Zainudin diduga menerima suap dari Gilang. Politikus PAN itu diduga mengarahkan semua pengadaan proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan melalui Agus, anggota DPRD Lampung yang menjadi orang kepercayaan Zainudin.
Zainudin, Agus, serta Anjar diduga sebagai penerima suap, sementara Gilang diduga sebagai pemberi suap. Total uang yang diamankan dalam OTT kali ini sebesar Rp600 juta. (*)
Sumber : Viva.co.id