• Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Lampungnews.com
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
No Result
View All Result
Lampungnews.com
No Result
View All Result

Pemecatan 92 PNS Korup di Lampung Paling Lambat Akhir Tahun Ini

Alian by Alian
13 September 2018
in Nasional
Mendagri

Mendagri

44
SHARES
38
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Mendagri Tjahyo Kumolo (Foto : Kemendagri)

Jakarta, Lampungnews.com — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyebut ribuan pegawai negeri sipil atau aparatur sipil negara (PNS atau ASN) yang terbukti korupsi dan putusannya inkrah harus segera diberhentikan dengan tidak hormat atau dipecat. Pemecatan itu setidaknya dilakukan paling lama pada akhir tahun ini.

Awalnya Tjahjo menindaklanjuti pertemuan di KPK dengan menerbitkan surat edaran nomor 180/6867/SJ yang intinya memberhentikan dengan tidak hormat PNS yang terbukti korupsi dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Kemudian hal tersebut ditindaklanjuti dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Tjahjo dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Syafruddin, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana.

Berdasarkan data PNS yang dalam daftar pemecatan berasal dari sejumlah provinsi di Indonesia termasuk Lampung sebanyak 97 orang (26 orang tingkat provinsi dan 71 orang tingkat kabupaten/kota).

“Pelaksanaan Keputusan Bersama ini diselesaikan paling lama bulan Desember 2018,” ucap Tjahjo di Hotel Grand Sahid Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Kamis (13/9/2018).

“Tahun ini seperti yang di konpers (konferensi pers) kemarin di KPK. Semuanya harus selesai,” imbuh Syafruddin soal tenggat waktu pemecatan PNS korup itu.

Pemecatan itu menurut Tjahjo harus dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing wilayah. Apabila PPK tidak melaksanakan isi dari SKB itu, maka akan ada sanksi.

 

(*)

 

 

 

Sumber : detik.com

44
SHARES
ShareTweet
Previous Post

Kasus Suap Zainudin, KPK Cecar Ketua Perti Terkait Peminjaman Tempat di Lamsel

Next Post

Sungai di Menggala Diduga Tercemar Limbah, Ribuan ikan Mati dan Warga Gatal-gatal

Related Posts

IFN Indonesia Dialogues 2025 Siap Digelar, Bahas Masa Depan Keuangan Syariah di Indonesia

17 Mei 2025
8

Mensos Gus Ipul: Lebih dari 9.000 Calon Siswa Terdaftar di Sekolah Rakyat 

16 Mei 2025
6

PRIMA Dukung Kebijakan Presiden Prabowo Wujudkan Pasal 33 UUD 1945

7 Mei 2025
26

LPPOM MUI Dorong Sertifikasi Halal Ratusan Tempat Penggilingan Daging di Indonesia 

6 Mei 2025
11
Next Post

Sungai di Menggala Diduga Tercemar Limbah, Ribuan ikan Mati dan Warga Gatal-gatal

Ilustrasi (Ist)

Minta Jatah Proyek Rehabilitasi Sekolah Pascagempa, Anggota Dewan Terkena OTT

Masjid Kubah Intan Lampung Selatan di Kalianda (ist)

Bangunan Masjid Kubah Intan Diubah, Ini Tanggapan Rycko dan Sejumlah Pihak

Penandatanganan Deklarasi Pileg dan Pilpres Damai Foto : Kominfo LS)

Sejumlah Elemen Masyarakat Tandatangan Deklarasi Damai Pileg dan Pilpres di Lamsel

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA ACAK

Politik

Wiyadi Siap Dampingi Rycko Maju di Pilwakot Bandarlampung

16 September 2019
227
Internasional

Intelijen Rusia Ancam Peras Trump dengan Sadapan Aksi Cabul?

11 Januari 2017
42
Bandar Lampung

Ubi Kayu Diusulkan Sebagai Produk Unggulan Daerah Lampung

4 April 2018
119
Bandar Lampung

Pendaftaran Biling SMP Diperpanjang

7 Juli 2017
44
Daerah

Peringatan Maulid Nabi, Lamsel GelarPengajian

30 September 2023
40
Lampungnews.com

Copyright@2019

Lampungnews.com adalah salah satu portal berita yang menyuguhkan informasi berkualitas, dalam bentuk berita tulis/teks, berita foto maupun video. Dengan tagline Dinamis dan Inspiratif. Kami hadir selama 24 jam atau 7 hari dalam sepekan.

  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial

Copyright@2019