• Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Lampungnews.com
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
No Result
View All Result
Lampungnews.com
No Result
View All Result

Pemecatan 92 PNS Korup di Lampung Paling Lambat Akhir Tahun Ini

Alian by Alian
13 September 2018
in Nasional
Mendagri

Mendagri

44
SHARES
39
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Mendagri Tjahyo Kumolo (Foto : Kemendagri)

Jakarta, Lampungnews.com — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyebut ribuan pegawai negeri sipil atau aparatur sipil negara (PNS atau ASN) yang terbukti korupsi dan putusannya inkrah harus segera diberhentikan dengan tidak hormat atau dipecat. Pemecatan itu setidaknya dilakukan paling lama pada akhir tahun ini.

Awalnya Tjahjo menindaklanjuti pertemuan di KPK dengan menerbitkan surat edaran nomor 180/6867/SJ yang intinya memberhentikan dengan tidak hormat PNS yang terbukti korupsi dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Kemudian hal tersebut ditindaklanjuti dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Tjahjo dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Syafruddin, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana.

Berdasarkan data PNS yang dalam daftar pemecatan berasal dari sejumlah provinsi di Indonesia termasuk Lampung sebanyak 97 orang (26 orang tingkat provinsi dan 71 orang tingkat kabupaten/kota).

“Pelaksanaan Keputusan Bersama ini diselesaikan paling lama bulan Desember 2018,” ucap Tjahjo di Hotel Grand Sahid Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Kamis (13/9/2018).

“Tahun ini seperti yang di konpers (konferensi pers) kemarin di KPK. Semuanya harus selesai,” imbuh Syafruddin soal tenggat waktu pemecatan PNS korup itu.

Pemecatan itu menurut Tjahjo harus dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing wilayah. Apabila PPK tidak melaksanakan isi dari SKB itu, maka akan ada sanksi.

 

(*)

 

 

 

Sumber : detik.com

44
SHARES
ShareTweet
Previous Post

Kasus Suap Zainudin, KPK Cecar Ketua Perti Terkait Peminjaman Tempat di Lamsel

Next Post

Sungai di Menggala Diduga Tercemar Limbah, Ribuan ikan Mati dan Warga Gatal-gatal

Related Posts

Mensos Teken MoU Pemanfaatan Aset Daerah dan Universitas untuk Sekolah Rakyat 

10 Juli 2025
5

Putus Rantai Kemiskinan, Begini Pelaksanaan Sekolah Rakyat 

10 Juli 2025
19

571 Ribu Penerima Bansos Terdeksi Main Judol, Gus Ipul Dorong Pemda Aktif Verifikasi dan Validasi

8 Juli 2025
12

Menag Sebut Rp309 Miliar Terkumpul untuk Lebaran Yatim dan Penyandang Disabilitas 2025

4 Juli 2025
7
Next Post

Sungai di Menggala Diduga Tercemar Limbah, Ribuan ikan Mati dan Warga Gatal-gatal

Ilustrasi (Ist)

Minta Jatah Proyek Rehabilitasi Sekolah Pascagempa, Anggota Dewan Terkena OTT

Masjid Kubah Intan Lampung Selatan di Kalianda (ist)

Bangunan Masjid Kubah Intan Diubah, Ini Tanggapan Rycko dan Sejumlah Pihak

Penandatanganan Deklarasi Pileg dan Pilpres Damai Foto : Kominfo LS)

Sejumlah Elemen Masyarakat Tandatangan Deklarasi Damai Pileg dan Pilpres di Lamsel

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA ACAK

Daerah

Pasar Kawasan Kagungan Dalam Bujungtenuk Mulai Dibangun

4 Oktober 2018
41
Internasional

Ratusan Marinir AS Tiba Di Norwegia

17 Januari 2017
31
Bandar Lampung

PGN Pasang Seribu Saluran Gas di Balam

12 Juli 2017
85
Lampung Foto

(Foto) Jumat Agung Mengenang Wafatnya Yesus

15 April 2017
222
Nasional

Rawan, Pemudik Diimbau Hindari Tanggal Ini Saat Arus Balik

14 Juni 2018
26
Lampungnews.com

Copyright@2019

Lampungnews.com adalah salah satu portal berita yang menyuguhkan informasi berkualitas, dalam bentuk berita tulis/teks, berita foto maupun video. Dengan tagline Dinamis dan Inspiratif. Kami hadir selama 24 jam atau 7 hari dalam sepekan.

  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial

Copyright@2019