Bakauheni, Lampungnews.com — Kepolisian Resort Lampung Selatan berhasil menangkap pengiriman narkoba jenis sabu-sabu dan ganja yang akan di kirim ke Pulau Jawa.
Dalam gelar perkara di seaport interdiction Bakauheni, Kapolda Lampung Irjen Pol Drs Purwadi Arianto mengatakan, narkoba narkoba yang ditangkap berupa sabu-sabu seberat 65 kilogram dan 33 kilogram.
Untuk mengelabui Petugas Kepolisian, narkoba jenis sabu-sabu seberat 2 kilogram di kirim melalui paket ekpedisi, 38 Kilogram di kemas menggunakan bungkus teh china berwarna kuning, disimpan dalam tong posisi di bawah lantai mobil plat B 1173 SVK jenis Nissan Serena.
Polisi mengamankan tersangka Warisman Putra Giawa, Taufik Hidayan, dan Gian Fernando, ini proses penangkapan keduanya Rabu (3/7/2019).
Kemudian Ganja kering seberat 33 kilogram yang dikirim melalui jasa paket APM menggunakan Truk Box B 9489 UCL, ganja kering dibungkus kertas koran dililit lakban, dan dibungkus kembali menggunakan plastik bening.
Ganja tersebut disimpan didalam sebuah kardus yang dibungkus dengan karung plastik warna hijau, Polisi mengamankan tersangka Fadol Maulana dan Rendy Aqwarenty, ini proses penangkapan ketiga Senin (8/7/2019).
Selain itu, narkoba jenis sabu seberat 25 kilogram sudah dalam kondisi dikemas menjadi 18 bungkus warna kuning, dan 7 bungkus warna silver, disimpan di bawah mesin mobil Honda Elysion plat B 603 RP, Polisi mengamankan tersangka Oyondri, Fantria Gunawan, Trisno Budi Hariyanto dan Guswendi, ini proses penangkapan terahir, Selasa (16/7/2019 ).
“Jangan sekali-kali melintasi wilayah hukum kami, apapun bentuk nya dan jenis narkoba nya, akan kami tangkap” tegas Kapolda Lampung.