Jakarta, Lampungnews.com – Mempunyai sebuah hunian merupakan idaman bagi seluruh orang dimanapun mereka berada, untuk itu masyarakat berusaha keras untuk mendapatkannya. Menabung merupakan cara pertama yang harus dilakukan, berbagai bentuk tabungan ditawarkan.
“Program Tabungan Perumahan Rakyat sudah lazim dilaksanakan di berbagai negara, seperti Singapura, Malaysia, China, Perancis dan Jerman. Kalau kita bandingkan dengan negara lain, Indonesia jauh tertinggal. Singapura sudah mempunyai program ini sejak tahun 1950, dan China 1990-an”, ujar Deputi Komisioner BP Tapera Eko Ariantoro dalam rilis yang diterima Lampungnews.com pada Rabu, (22/07/2020).
Begitupun di Indonesia, pemerintah memberikan akses kepada masyarakat dalam program pembiayaan perumahan terkangkau, yang diberikan oleh Pemerintah kepada rakyatnya. Cakupan akses pembiayaan perumahan di Indonesia saat ini masih belum optimal, diperlihatkan dengan rasio KPR terhadap PDB Indonesia yang masih di bawah 3 persen dan cukup tertinggal dibandingkan Malaysia yang telah mencapai 38,4 persen.
Selain itu, fasilitasi pembiayaan tersebut belum dapat diakses secara luas, terutama bagi pekerja informal dan masyarakat yang membangun rumah secara swadaya. Masyarakat membutuhkan pembiayaan perumahan yang berisiko rendah dengan jumlah besar, berkelanjutan, serta disalurkan oleh lembaga penyalur yang beragam.
Indonesia juga telah melakukan hal yang sama sejak diterbitkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 dan Peraturan Pemerintah No. 25/2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat ( Tapera ) yang disahkan Presiden Joko Widodo. Tapera dibentuk untuk mengelola program Tabungan Perumahan Rakyat di Indonesia, dengan berdasarkan asas gotong-royong bagi seluruh masyarakat Indonesia, baik karyawan ASN – BUMN/BUMD/BUMDES – TNI/Polri – Pekerja Swasta maupun Pekerja Mandiri.
Pemerintah-pun memberikan dana operasi kepada Tapera untuk mengelolanya, bukan diambil dari dana tabungan peserta, hal ini menunjukkan betapa pemerintah ingin mewujudkan kebutuhan papan masyarakatnya sehingga tercapai masyarakat Indonesia yang sejahtera.
Program Tapera ini akan mulai dilaksanakan pada Januari tahun 2021, dimulai dengan ASN aktif serta peserta ex Bapertarum aktif. Peserta ex-Bapertarum aktif akan secara otomatis menjadi peserta Tapera, dimana seluruh dana tabungannya akan dipindahkan ke Tapera, merekapun juga dapat merasakan berbagai fasilitas Tapera, yaitu memiliki hunian pertama, pembangunan hunian pertama serta biaya renovasi rumah.(*)