Bandar Lampung, Lampungnews.com —Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020, beredar selebaran gelap di Kota Bandarlampung. Selebaran itu mencatut logo KPU dan Bawaslu yang tersebar di beberapa kelurahan di kota setempat, Kamis (6-8-2020).
Tulisan dalam selebaran berisi larangan menerima dan membagikan uang atau sembako dari calon walikota-wakil walikota atau tim sukses. Jika tidak diancam pidana.
“Tadi saya dapat selebaran beginian di rumah,” tulis warga Bandarlampung di grup pesan whatsapp.
“Belum tau sapa yang menaruhnya di rumah, ada di bawah pintu. Orang rumah saja tidak ada yang tau siapa yang meletakkannya,” sambung dia.
Berdasarkan hasil konfirmasi kepada KPU dan Bawaslu Kota Bandarlampung, diketahui bawa selebaran itu mencatut logo dari kedua instansi penyelenggara pemilu.
Ketua Bawaslu Bandarlampung Candrawansyah mengatakan, saat ini pihaknya belum menerbitkan imbauan semacam itu.
“Terkait imbauan atau selebaran nanti kita keluarkan dalam bentuk spanduk di kelurahan. Tapi pasca penetapan calon, kemungkinan baru dibuat. Untuk saat ini kami belum mengeluarkan itu,” kata Candra melalui sambungan telepon, Kamis malam (6-8-2020).
Candra melanjutkan, pihaknya tidak melarang orang untuk mensosialisasikan aturan. Tapi harusnya sesuai prosedur, sesuai Undang-undang tentang kepemiluan yang berlaku.
Candra pun menegaskan, kepada siapapun yang menyebarkan selebaran itu untuk berkoordinasi terlebih dahulu dengan jajaran penyelenggara pemilu.
“Ini tidak sah juga (mencatut logo, red). Kita minta yang mengambil (logilo, red) itu ngobrol dulu, menyampaikan secara resmi. Jadi bisa dikonsep bersama kalau memang diperlukan,” serunya.
Pihaknya pun akan berupaya mencari tahu siapa oknum dibalik pembuatan dan penyebaran selebaran gelap itu. “Kita nanti cari info yang akurat. Tapi prinsipnya, kami tidak melarang orang untuk mensosialisasikan aturan,” ucapnya.
Hal senada disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandarlampung Dedy Triadi. Dia pun mengaku tidak tahu menahu, terkait selebaran itu.
Menurut Dedy, KPU kota setempat tidak pernah membuat selebaran semacam itu.
“Subtansinya yang ada di selebaran itu sesuai, imbauannya bagus. Tapi secara etika idealnya semestinya dibahas dulu. Sebab kan mencantumkan logo (KPU).
Sumber : Harianmomentum