Jakarta, Lampungnews.com–Pengacara kondang, Dr. Hotman Paris Hutapea, S.H., M.Hum membantah dirinya tak pernah mengeluarkan pernyataan terkait Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) merupakan institusi itu tidak sah.
“Saya dengan tegas membantah mengeluarkan pernyataan baik lisan maupun tertulis terkait Peradi versi Otto sebagai institusi yang tidak sah,”kata Hotman dalam jumpa persnya Selasa, (26/4/2022) di Kantor DPN, Prosperyti Tower SCBD Sudirman, Jakarta Selatan.
Hotman mengatakan dirinya hanya menyebut soal keabsahan anggaran dasar dan proses hukumnya Peradi.
“Itu tidak dibahas dan tidak ada yang menyebutkan itu. Karena Hotman Paris adalah seorang doktor yang tak mungkin segoblok itu,”tutur Hotman.
Kemudian, Hotman mengaku pembicaraan yang diucapkan nya pada waktu itu telah berdasarkan fakta-fakta di pengadilan. Terutama saat amar putusan di PN Lubuk Pakam disebutkan bahwa para tergugat terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.
Dimana hal tersebut tercantum pada surat keputusan No. 104 Peradi tanggal 15 September 2019 tentang Perubahan Anggaran Dasar.
“Jadi dalam amar putusan ini saya sebutkan batal anggaran dasar dan akibat hukumnya. Kalau seorang ahli hukumnya menilai oh yang batal itu apa saja. Itu yang kita bahas waktu itu. Anggaran dasar dan akibatnya,”kata Hotman. (*)