• Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Lampungnews.com
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
No Result
View All Result
Lampungnews.com
No Result
View All Result

Hasil Bisnis Narkoba, Uang Rp1,195 Miliar Diserahkan ke Kas Negara

Alian by Alian
22 September 2022
in Bandar Lampung, Hukum, Nasional, News
0
SHARES
39
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bandarlampung,Lampungnews.com– Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung menyerahkan uang sebesar Rp1,195 miliar hasil bisnis narkoba untuk di setorkan ke kas negara melalui Bank Mandiri cabang Cut Mutia, Bandar Lampung,pada Kamis,22 September 2022. Kepala Kejari Bandar Lampung Helmi mengatakan, penyetoran uang ini berdasarkan hasil putusan Mahkamah Agung (MA) atas tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari bisnis narkoba terpidana Jepri.

“Uang tersebut merupakan rampasan negara berasal dari perkara tindak pidana narkotika atas nama Jefri Susandi alias Uje.”kata Helmi dalam keterangan resminya, Kamis,(22/09/2022).

Berdasarkan dengan dasar dari Putusan MA nomor 3843K/PID.SUS/2021 tanggal 8 November 2021. Helmi menyampaikn penyetoran ini juga merupakan eksekusi atas uang yang diperoleh terpidana dari hasil bisnis Narkoba jenis sabu.

Selain uang tunai senilai Rp1,195 miliar, ada juga beberapa barang dan aset milik terpidana yang putuskan dirampas negara.

“Ada beberapa aset lain yang juga turut di setorkan ,Ada tanah, perhiasan dan mobil,”tutur Helmi.

Untuk tanah, aset milik terpidana Jepri berada di Kecamatan Sukabumi (Bandar Lampung), Cigadung (Pandeglang) dan Kabupaten Pesawaran.Kemudian aset kendaraan diantaranya mobil pribadi dan angkot. Aset-aset tersebut nanti akan disita lalu ditaksir oleh KPKNL untuk selanjutnya dilelang.

Sebagai informasi, Jefri Susandi merupakan warga Banten ini menjadi otak pengiriman 41,6 kilogram narkotika jenis sabu ke Provinsi Lampung.Jefri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Berdasarkan hasil putusan Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, terpidana Jefri dijatuhi vonis selama 17 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 4 bulan penjara.Terpidana lalu mengajukan kasasi ke MA dengan putusan ditolak. MA juga memutuskan agar uang dan aset milik terpidana itu dirampas.(*)

0
SHARES
ShareTweet
Tags: kejari bandarlampungnarkoba
Previous Post

Rekomendasi 8 Camilan Lezat di Medan yang Paling Laris di E-Commerce

Next Post

Indonesia dan Jerman Sepakat Lanjutkan Program Kerjasama Kelautan

Related Posts

IFN Indonesia Dialogues 2025 Siap Digelar, Bahas Masa Depan Keuangan Syariah di Indonesia

17 Mei 2025
8

Mensos Gus Ipul: Lebih dari 9.000 Calon Siswa Terdaftar di Sekolah Rakyat 

16 Mei 2025
6

PRIMA Dukung Kebijakan Presiden Prabowo Wujudkan Pasal 33 UUD 1945

7 Mei 2025
30

LPPOM MUI Dorong Sertifikasi Halal Ratusan Tempat Penggilingan Daging di Indonesia 

6 Mei 2025
11
Next Post

Indonesia dan Jerman Sepakat Lanjutkan Program Kerjasama Kelautan

Pernah Singgung Amplop Kyai, Pemuda Muslim Metropolitan Kecam Menteri Suharso

Mardiono: PPP Belum Tentukan Rekomendasi Capres-Cawapres, Semua Ada Mekanismenya

Kemensos Dukung Pembuatan RUU Kesejahteraan Lanjut Usia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA ACAK

Internasional

Muslim Palestina Siap Berkorban Jiwa Raga Demi Al-Aqsa

21 Juli 2017
43
Bandar Lampung

Ratusan Banner Cagub dan Partai Dicopot

10 Juli 2017
52
Hukum

Pemecatan Zainudin dari Ketua DPW PAN Lampung jadi Pilihan Terakhir

28 Juli 2018
29
Lampung Foto

(Snapshot) Belasan Gadis ABG Terjaring Razia Kost

26 April 2017
187
Bandar Lampung

Mencoba Tol Lampung-Palembang, Ini Kesan Rycko Selama Perjalanan

3 Oktober 2019
1.3k
Lampungnews.com

Copyright@2019

Lampungnews.com adalah salah satu portal berita yang menyuguhkan informasi berkualitas, dalam bentuk berita tulis/teks, berita foto maupun video. Dengan tagline Dinamis dan Inspiratif. Kami hadir selama 24 jam atau 7 hari dalam sepekan.

  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial

Copyright@2019