• Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Lampungnews.com
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
No Result
View All Result
Lampungnews.com
No Result
View All Result

Hasil Bisnis Narkoba, Uang Rp1,195 Miliar Diserahkan ke Kas Negara

Alian by Alian
22 September 2022
in Bandar Lampung, Hukum, Nasional, News
0
SHARES
40
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bandarlampung,Lampungnews.com– Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung menyerahkan uang sebesar Rp1,195 miliar hasil bisnis narkoba untuk di setorkan ke kas negara melalui Bank Mandiri cabang Cut Mutia, Bandar Lampung,pada Kamis,22 September 2022. Kepala Kejari Bandar Lampung Helmi mengatakan, penyetoran uang ini berdasarkan hasil putusan Mahkamah Agung (MA) atas tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari bisnis narkoba terpidana Jepri.

“Uang tersebut merupakan rampasan negara berasal dari perkara tindak pidana narkotika atas nama Jefri Susandi alias Uje.”kata Helmi dalam keterangan resminya, Kamis,(22/09/2022).

Berdasarkan dengan dasar dari Putusan MA nomor 3843K/PID.SUS/2021 tanggal 8 November 2021. Helmi menyampaikn penyetoran ini juga merupakan eksekusi atas uang yang diperoleh terpidana dari hasil bisnis Narkoba jenis sabu.

Selain uang tunai senilai Rp1,195 miliar, ada juga beberapa barang dan aset milik terpidana yang putuskan dirampas negara.

“Ada beberapa aset lain yang juga turut di setorkan ,Ada tanah, perhiasan dan mobil,”tutur Helmi.

Untuk tanah, aset milik terpidana Jepri berada di Kecamatan Sukabumi (Bandar Lampung), Cigadung (Pandeglang) dan Kabupaten Pesawaran.Kemudian aset kendaraan diantaranya mobil pribadi dan angkot. Aset-aset tersebut nanti akan disita lalu ditaksir oleh KPKNL untuk selanjutnya dilelang.

Sebagai informasi, Jefri Susandi merupakan warga Banten ini menjadi otak pengiriman 41,6 kilogram narkotika jenis sabu ke Provinsi Lampung.Jefri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Berdasarkan hasil putusan Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, terpidana Jefri dijatuhi vonis selama 17 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 4 bulan penjara.Terpidana lalu mengajukan kasasi ke MA dengan putusan ditolak. MA juga memutuskan agar uang dan aset milik terpidana itu dirampas.(*)

0
SHARES
ShareTweet
Tags: kejari bandarlampungnarkoba
Previous Post

Rekomendasi 8 Camilan Lezat di Medan yang Paling Laris di E-Commerce

Next Post

Indonesia dan Jerman Sepakat Lanjutkan Program Kerjasama Kelautan

Related Posts

Menag Sebut Rp309 Miliar Terkumpul untuk Lebaran Yatim dan Penyandang Disabilitas 2025

4 Juli 2025
6

BPKH Limited Catat Peningkatan Laba Bersih Rp15,5 MiliarĀ 

2 Juli 2025
6

Kemenag Gelar Nikah Massal Gratis di Masjid Istiqlal

29 Juni 2025
6

Kemenag Luncurkan 1.000 Masjid Ramah Penyandang Disabilitas dan Lansia

24 Juni 2025
12
Next Post

Indonesia dan Jerman Sepakat Lanjutkan Program Kerjasama Kelautan

Pernah Singgung Amplop Kyai, Pemuda Muslim Metropolitan Kecam Menteri Suharso

Mardiono: PPP Belum Tentukan Rekomendasi Capres-Cawapres, Semua Ada Mekanismenya

Kemensos Dukung Pembuatan RUU Kesejahteraan Lanjut Usia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA ACAK

Entertainment

Golden Disc Awards Hadir di Jakarta 6 Januari 2024 Mendatang, Tiket Mulai 1,3 Jutaan

16 November 2023
145
Bandar Lampung

Wow! Pemkot Balam Punya Piutang Rp18 Miliar dari Pemilik HGB Pasar Tradisional

11 Agustus 2017
33
Nasional

Pemudik Motor berboncengan Lebih dari Tiga Akan Diturunkan

9 Juni 2018
120
Nasional

Ini Daerah Paling Rawan Jelang Pilkada 2017

6 Februari 2017
39
Daerah

Pemuda Terkapar Bersimbah Darah Hebohkan Warga Pajaresuk

26 Maret 2017
95
Lampungnews.com

Copyright@2019

Lampungnews.com adalah salah satu portal berita yang menyuguhkan informasi berkualitas, dalam bentuk berita tulis/teks, berita foto maupun video. Dengan tagline Dinamis dan Inspiratif. Kami hadir selama 24 jam atau 7 hari dalam sepekan.

  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial

Copyright@2019