• Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Lampungnews.com
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
No Result
View All Result
Lampungnews.com
No Result
View All Result

Berkaca Dari Kasus Alvin Lim, Advokat Mesti Patuh Hukum dan Jaga Etika

Alian by Alian
1 Desember 2022
in Hukum, Nasional, News
0
SHARES
163
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Lampungnews.com, Managing Patners  Taradipa  LawFirm serta Ketua Umum Perhimpunan Pengemudi Aplikasi Indonesia (PPAI ) Ananda Nugraha Putra, menyatakan dukungan penuh terhadap pernyataan  Juristo. Dalam podcast Uya Kuya, Jurisito yang dinilai cukup berani untuk mengungkapkan suatu kebenaran tentang  Tindakan Pidana Alvin Lim.

Diketahui bahwa Alvin Lim  dijemput paksa oleh Kejaksaan Agung di Gedung Bareskrim Polri , Alvin Lim akan menjalani masa tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat. “ Saya mendukung penuh pernyataan  Juristo dalam podcast tersebut, karena Advokat seharusnya bertindak sesuai dengan UU No.18 tahun 2003 tentang Advokat, dalam hal ini diatur dalam pasal 26 ayat (1) dan (2), dimana Advokat  menjunjung tinggi harkat dan martabat yang dikenal dengan istilah Officium Nobile (Profesi Mulia),” tegas Ananda Nugraha Putra, Kamis (1/12/2022).

Menurut Ananda, sebagai seorang Advokat yang dikenal publik atau sebagai Advokat yang dikenal pemberani seolah membela kepentingan masyarakat, nyatanya memiliki kasus hukum yang sudah mendapatkan Vonis Hakim.Kasus ini membuktikan bahwa Alvin Lim sebagai seorang Advokat yang seharusnya menegakan Hukum dan keadilan masyarakat harus siap pula menjalani Vonis hakim.

Advokat justru harus memberi contoh yang baik terhadap masyarakat, jika ada pelanggaran pidana yang dilakukan, hadapi dan jalani sesuai dengan prosedur serta sesuai keputusan hukum atau keputusan hakim melalui pengadilan.”Jangan malah mangkir atau mendeskriditkan penegak hukum lainya, membuat opini public di beberapa media serta seolah menjadi serta melibatkan berbagi elemen untuk melakukan unjuk rasa menentang proses hukum,” kata Nanda.

Nanda juga meminta agar Advokat jangan menuduh, dan mendeskriditkan bahkan menghakimi masyarakat atau institusi manapun secara pribadi atau secara Lembaga.“Sebagai Seorang advokat  seharusnya, memberikan edukasi hukum kepada masyarakat, bukan malah memanfaatkan media untuk membuat opini pribadi dan penyesatan hukum,” jelas dia.Alvin Lim dinyatakan melanggar Pasal 263 Ayat (2) jo. Pasal 55 Ayat (1) jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP dengan memvonis Alvin 4,5 tahun penjara.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan Alvin dijemput menyusul keputusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memvonis Alvin 4,5 tahun penjara terkait kasus pemalsuan surat.Dari informasi yang dihimpun, Selama persidangan terdakwa Alvin Lim tidak hadir tanpa alasan, meskipun telah dijadwalkan pada sidang sebelumnya. Alvin diketahui saat itu berada di Singapura. (*)
0
SHARES
ShareTweet
Previous Post

Advokat dari Kantor Hukum Toppasal Dukung Langkah Kejaksaan Agung Tahan Pengacara AL

Next Post

Siapkan Hatimu, Ji Chang Wook Berangkat ke Indonesia

Related Posts

Penebalan Bansos, Pemerintah Tambah Anggaran Bansos dari Rp 71 Triliun Jadi Rp 110 Triliun 

21 Oktober 2025
6

SING OUT LOUD 2025 Sukses Digelar, Siap Hadir Lebih Spektakuler di Tahun 2026

19 Oktober 2025
4

PRO AVL Indonesia 2025 Resmi Dibuka Diikuti 10 Negara 

9 Oktober 2025
13

Resmi Dibuka, ALLPrint Indonesia 2025 Pamerkan Percetakan Berskala Internasional 

8 Oktober 2025
8
Next Post

Siapkan Hatimu, Ji Chang Wook Berangkat ke Indonesia

Soroti Kasus Alvin Lim, Untung Prasetyo & Partners Minta Advokat Junjung Tinggi Harkat dan Martabat Hukum

Ji Chang Wook Sumbangkan Sebagian Pendapatan Fan Meeting untuk Korban Gempa Cianjur

Ji Chang Wook Coba Makanan 'Wajib', Nasi Goreng

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA ACAK

Bandar Lampung

Terkait Pencalonan Rycko, Sjachroedin Serahkan pada Partai Golkar

1 Juni 2019
74
Nasional

ASDP Kerjasama dengan Perbankan, Pembayaran Tiket Pelabuhan Bakal Non Tunai

14 Agustus 2018
94
Nasional

Motor Pustaka Lamsel Diundang Presiden ke Istana Negara

1 Mei 2017
69
Hukum

Butuh Uang Buat Modif Motor, Enam ABG Jadi Begal

15 Desember 2017
56
Daerah

Zainudin : Yang Terpenting Adalah Loyalitas Pada Pimpinan

8 November 2017
108
Lampungnews.com

Copyright@2019

Lampungnews.com adalah salah satu portal berita yang menyuguhkan informasi berkualitas, dalam bentuk berita tulis/teks, berita foto maupun video. Dengan tagline Dinamis dan Inspiratif. Kami hadir selama 24 jam atau 7 hari dalam sepekan.

  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial

Copyright@2019