Jakarta, Lampungnews.com, Managing Patners Taradipa LawFirm serta Ketua Umum Perhimpunan Pengemudi Aplikasi Indonesia (PPAI ) Ananda Nugraha Putra, menyatakan dukungan penuh terhadap pernyataan Juristo. Dalam podcast Uya Kuya, Jurisito yang dinilai cukup berani untuk mengungkapkan suatu kebenaran tentang Tindakan Pidana Alvin Lim.
Diketahui bahwa Alvin Lim dijemput paksa oleh Kejaksaan Agung di Gedung Bareskrim Polri , Alvin Lim akan menjalani masa tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat. “ Saya mendukung penuh pernyataan Juristo dalam podcast tersebut, karena Advokat seharusnya bertindak sesuai dengan UU No.18 tahun 2003 tentang Advokat, dalam hal ini diatur dalam pasal 26 ayat (1) dan (2), dimana Advokat menjunjung tinggi harkat dan martabat yang dikenal dengan istilah Officium Nobile (Profesi Mulia),” tegas Ananda Nugraha Putra, Kamis (1/12/2022).
Menurut Ananda, sebagai seorang Advokat yang dikenal publik atau sebagai Advokat yang dikenal pemberani seolah membela kepentingan masyarakat, nyatanya memiliki kasus hukum yang sudah mendapatkan Vonis Hakim.Kasus ini membuktikan bahwa Alvin Lim sebagai seorang Advokat yang seharusnya menegakan Hukum dan keadilan masyarakat harus siap pula menjalani Vonis hakim.
Advokat justru harus memberi contoh yang baik terhadap masyarakat, jika ada pelanggaran pidana yang dilakukan, hadapi dan jalani sesuai dengan prosedur serta sesuai keputusan hukum atau keputusan hakim melalui pengadilan.”Jangan malah mangkir atau mendeskriditkan penegak hukum lainya, membuat opini public di beberapa media serta seolah menjadi serta melibatkan berbagi elemen untuk melakukan unjuk rasa menentang proses hukum,” kata Nanda.
Nanda juga meminta agar Advokat jangan menuduh, dan mendeskriditkan bahkan menghakimi masyarakat atau institusi manapun secara pribadi atau secara Lembaga.“Sebagai Seorang advokat seharusnya, memberikan edukasi hukum kepada masyarakat, bukan malah memanfaatkan media untuk membuat opini pribadi dan penyesatan hukum,” jelas dia.Alvin Lim dinyatakan melanggar Pasal 263 Ayat (2) jo. Pasal 55 Ayat (1) jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP dengan memvonis Alvin 4,5 tahun penjara.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan Alvin dijemput menyusul keputusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memvonis Alvin 4,5 tahun penjara terkait kasus pemalsuan surat.Dari informasi yang dihimpun, Selama persidangan terdakwa Alvin Lim tidak hadir tanpa alasan, meskipun telah dijadwalkan pada sidang sebelumnya. Alvin diketahui saat itu berada di Singapura. (*)