• Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Lampungnews.com
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
No Result
View All Result
Lampungnews.com
No Result
View All Result

Berkaca Dari Kasus Alvin Lim, Advokat Mesti Patuh Hukum dan Jaga Etika

Alian by Alian
1 Desember 2022
in Hukum, Nasional, News
0
SHARES
33
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Lampungnews.com, Managing Patners  Taradipa  LawFirm serta Ketua Umum Perhimpunan Pengemudi Aplikasi Indonesia (PPAI ) Ananda Nugraha Putra, menyatakan dukungan penuh terhadap pernyataan  Juristo. Dalam podcast Uya Kuya, Jurisito yang dinilai cukup berani untuk mengungkapkan suatu kebenaran tentang  Tindakan Pidana Alvin Lim.

Diketahui bahwa Alvin Lim  dijemput paksa oleh Kejaksaan Agung di Gedung Bareskrim Polri , Alvin Lim akan menjalani masa tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat. “ Saya mendukung penuh pernyataan  Juristo dalam podcast tersebut, karena Advokat seharusnya bertindak sesuai dengan UU No.18 tahun 2003 tentang Advokat, dalam hal ini diatur dalam pasal 26 ayat (1) dan (2), dimana Advokat  menjunjung tinggi harkat dan martabat yang dikenal dengan istilah Officium Nobile (Profesi Mulia),” tegas Ananda Nugraha Putra, Kamis (1/12/2022).

Menurut Ananda, sebagai seorang Advokat yang dikenal publik atau sebagai Advokat yang dikenal pemberani seolah membela kepentingan masyarakat, nyatanya memiliki kasus hukum yang sudah mendapatkan Vonis Hakim.Kasus ini membuktikan bahwa Alvin Lim sebagai seorang Advokat yang seharusnya menegakan Hukum dan keadilan masyarakat harus siap pula menjalani Vonis hakim.

Advokat justru harus memberi contoh yang baik terhadap masyarakat, jika ada pelanggaran pidana yang dilakukan, hadapi dan jalani sesuai dengan prosedur serta sesuai keputusan hukum atau keputusan hakim melalui pengadilan.”Jangan malah mangkir atau mendeskriditkan penegak hukum lainya, membuat opini public di beberapa media serta seolah menjadi serta melibatkan berbagi elemen untuk melakukan unjuk rasa menentang proses hukum,” kata Nanda.

Nanda juga meminta agar Advokat jangan menuduh, dan mendeskriditkan bahkan menghakimi masyarakat atau institusi manapun secara pribadi atau secara Lembaga.“Sebagai Seorang advokat  seharusnya, memberikan edukasi hukum kepada masyarakat, bukan malah memanfaatkan media untuk membuat opini pribadi dan penyesatan hukum,” jelas dia.Alvin Lim dinyatakan melanggar Pasal 263 Ayat (2) jo. Pasal 55 Ayat (1) jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP dengan memvonis Alvin 4,5 tahun penjara.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan Alvin dijemput menyusul keputusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memvonis Alvin 4,5 tahun penjara terkait kasus pemalsuan surat.Dari informasi yang dihimpun, Selama persidangan terdakwa Alvin Lim tidak hadir tanpa alasan, meskipun telah dijadwalkan pada sidang sebelumnya. Alvin diketahui saat itu berada di Singapura. (*)
0
SHARES
ShareTweet
Previous Post

Advokat dari Kantor Hukum Toppasal Dukung Langkah Kejaksaan Agung Tahan Pengacara AL

Next Post

Siapkan Hatimu, Ji Chang Wook Berangkat ke Indonesia

Related Posts

Menag Minta Jajaran Berkomitmen Hilangkan Praktik Korupsi

4 Februari 2023
6

VIVIZ Bakal Fanmeet di Indonesia, Siap-siap War Tiket!

3 Februari 2023
16

Perkuat Ekosistem Ekonomi Haji, Ditjen PHU dan KJRI Jeddah Gelar Indonesian Hajj Expo 2023

2 Februari 2023
6

Siap Menyapa Para Penggemar Kembali, Tiket Konser B.I Dijual Mulai 1 Jutaan

1 Februari 2023
10
Next Post

Siapkan Hatimu, Ji Chang Wook Berangkat ke Indonesia

Soroti Kasus Alvin Lim, Untung Prasetyo & Partners Minta Advokat Junjung Tinggi Harkat dan Martabat Hukum

Ji Chang Wook Sumbangkan Sebagian Pendapatan Fan Meeting untuk Korban Gempa Cianjur

Ji Chang Wook Coba Makanan 'Wajib', Nasi Goreng

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA ACAK

Bandar Lampung

Sebuah Mobil Hangus Terbakar di Rajabasa

18 Mei 2017
251
Lifestyle

Pemprov Klaim Festival Krakatau XVII akan Lebih Baik

4 Agustus 2017
36
Bandar Lampung

Perwira Polisi Dan Polwan Digrebek Sedang di Kamar Hotel

31 Januari 2017
17.5k
Daerah

Winarti Pimpin Upacara Peringatan HUT Ke-22 Tulangbawang

27 Maret 2019
34
Ekonomi

(Advetorial) Beli Ertiga Gratis Pertamina Dex 1 Tahun

5 Maret 2017
30
Lampungnews.com

Copyright@2019

Lampungnews.com adalah salah satu portal berita yang menyuguhkan informasi berkualitas, dalam bentuk berita tulis/teks, berita foto maupun video. Dengan tagline Dinamis dan Inspiratif. Kami hadir selama 24 jam atau 7 hari dalam sepekan.

  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial

Copyright@2019