
Bandarlampung, Lampungnews.com – Keluarga M Pansor yang hadir dalam sidang putusan di PN Tanjungkarang sontak bertepuk tangan mendengar vonis mati yang dijatuhi oleh majelis hakim terhadap Brigadir Medi Andika.
Majelis Hakim yang diketuai Minanoer Rachman menyatakan vonis hukuman mati itu dijatuhkan karena Medi terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap anggota DPRD Kota Bandarlampung M Pansor.
“Menjatuhkam hukuman kepada terdakwa dengan hukuman mati,” kata Minanoer, Senin (17/4).
Mendengar putusan yang dibacakan oleh majelis hakim tersebut, Umi Kalsum beserta keluarganya langsung berucap syukur dan bertepuk tangan. Tidak hanya keluarga M Pansor, terlihat Medi Andika juga bertepuk tangan saat sedang duduk di kursi persidanga. (Adam)