• Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Lampungnews.com
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
No Result
View All Result
Lampungnews.com
No Result
View All Result

Kuasa Hukum Medi Andika: Vonis Hakim Tidak Didukung Alat Bukti

Prana Sukma Adji by Prana Sukma Adji
17 April 2017
in Hukum
Sopian Sitepu. (Lampungnews/Adam)

Sopian Sitepu. (Lampungnews/Adam)

4
SHARES
57
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Sopian Sitepu. (Lampungnews/Adam)

Bandarlampung, Lampungnews.com – Kuasa hukum Brigadir Medi Andika, Sopian Sitepu menilai vonis yang dijatuhkan majelis hakim tidak didukung oleh dua alat bukti yang sah.

“Kami sangat kecewa atas putusan majelis hakim. Sebab, vonis itu tidak didukung oleh dua alat bukti. Peluru dan pistol yang digunakan Medi untuk membunuh M Pansor juga tidak pernah dilakukan uji balistik,” katanya usai sidang di PN Tanjungkarang, Senin (17/4).

Atas dasar itu, lanjut Sopian, dirinya akan mengajukan banding atas vonis hukuman mati yang ditujukan oleh kleinnya tersebut.

“Dengan dasar itu kami akan mengajukan banding, dan nantinya kami akan uji perbuatan dan hubungan dasar hukum yang diajukan,” katanya. (Adam)

0
SHARES
ShareTweet
Tags: m pansormedi andikamutilasi
Previous Post

Medi Andika Divonis Mati, Keluarga M Pansor Tepuk Tangan

Next Post

3 Ribu Rumah Bakal Dibedah Tahun Ini

Related Posts

Polres Jakarta Utara Ungkap Lima Kasus, Diantaranya Tawuran dan Begal Sangat Resahkan Masyarakat 

24 Januari 2025
50

Produk Sabun Kojic Plankton dengan Brand Ambassador Vicky Praesetyo Diduga Dipalsukan di Marketplace dan Jadi Korban Black Campaign

12 September 2023
77

KAI Daop 1 Jakarta Berhasil Tangkap Pelaku Pencuri Rel Kereta di Serang

20 Februari 2023
86

Dugaan Langgar Kode Etik, Kamarudin Simanjuntak Minta Kapolri Tegas Berantas Mafia Tanah

7 Januari 2023
179
Next Post
Ilustrasi (net)

3 Ribu Rumah Bakal Dibedah Tahun Ini

Tersangka dugaan korupsi RTH Pekon Tulungagung, AR (54) saat dibawa petugas Kejari Kota Agung. (tribratanews.polri.go.id)

Diduga Korupsi, PNS BPLH Pringsewu Masuk Sel Tahanan Kejari

Spanduk di Jalan Arif Rahman Hakim yang dipasang disejumlah pohon bisa membuat pertumbuhan pohon terhambat bahkan mati. Selain itu, pemasangan banner/spanduk ini merusak keindahan kota dan berada di kawasan hijau. (Lampungnews/El Shinta)

(Foto) Asal Spanduk Sudah Berizin, Ditaruh Sembarangan Tidak Apa-apa?

Ilustrasi Petugas memperbaiki jaringan gas milik PT PGN (dok PGN)

Tahun Ini Jaringan Gas Layani 10 Ribu Rumah, Ini Daftar Wilayahnya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA ACAK

Bandar Lampung

(Flash News) Bersengketa, Lahan Kosong Diduga Dibakar

19 September 2017
41
Internasional

Pengungsi Iran Resmi Jadi CEO Uber

31 Agustus 2017
41
Hukum

Waduh, Driver Grab Dipukuli dan Helmnya Dirampas Ojek Pangkalan

9 Oktober 2017
23
Nasional

Tebing Setinggi 100 Meter Longsor di Wonosobo, Tiga Tewas

20 Oktober 2016
46
Peristiwa

Belasan Rumah Rusak, Ribuan Pemuda Berkostum Silat Serang Perkampungan di Tulungagung

7 Oktober 2018
28
Lampungnews.com

Copyright@2019

Lampungnews.com adalah salah satu portal berita yang menyuguhkan informasi berkualitas, dalam bentuk berita tulis/teks, berita foto maupun video. Dengan tagline Dinamis dan Inspiratif. Kami hadir selama 24 jam atau 7 hari dalam sepekan.

  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial

Copyright@2019