Lampung Selatan, Lampungnews.com – Tim Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Tanjungan, Lampung Selatan menangkap Mahmud (34) diduga melakukan perdagangan anak di bawah umur. Pelaku ditangkap di kediamanannya Dusun Sebalang, Desa Tarahan, Kecamatan Katibung, Rabu (19/4).
Kapolsek Tanjungan Ajun Komisaris Polisi Hendy Prabowo menjelaskan, kejadian berawal pada tanggal 16 April 2017 saat pelaku dan rekannya yang belum dikenal mendatangi rumah korban Fa (15) di Dusun Sebalang. Pelaku berniat mengajak korban untuk membeli charger di pasar Panjang, Bandarlampung.
“Ibu korban tidak mengizinkan, karena kedua korban tersebut belum dikenal dan ayah korban juga kebetulan belum pulang kerja. Namun pelaku mengatakan orang Sebalang dan akan bertanggung jawab jika terjadi apa-apa,” terangnya, Sabtu (22/4).
Setelah itu, lanjut Hendy, mereka berngkat kepasar Panjang dengan mengendarai motor milik pelaku berbonceng tiga untuk membeli charger dan batrai hand phone di Panjang.
Namun usai belanja korban tidak diantar pulang melainkan dibelokan ke Hotel Pasir Putih di Desa Rangai, Tritunggal Kecamatan Katibung.
Lalu, korban diajak masuk oleh rekan pelaku dan kemudian pelaku ikut masuk ke kamar dan menerima uang dari rekannya tersebut sebesar Rp200 ribu, setelah itu pelaku pulang.
Didalam kamar hotel tersebut, korban diajak berhubungan intim dengan rekan pelaku yang belum diketahui identitasnya sebanyak tiga kali.
Pelaku berhasil ditangkap di kediamannya, sementara rekan pelaku masih dalam pengejaran. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. (Adam)