Bandarlampung, Lampungnews.com – Berdalih tak mempunyai uang untuk membiayai persalinan isterinya, Hakim (32) warga Gedung Menanti, Pesawaran menjual sabu-sabu dan ekstasi.
Hakim ditangkap setelah perbuatan kriminalnya itu tercium aparat Polsek Kedaton. Dia ditangkap di sebuah rumah kost di Jalan Kepayang, Rajabasa pada Selasa (2/5) kemarin. Berdasarkan keterangan kepolisian, Hakim adalah penyuplai narkoba kepada pemandu lagu dan adik kandungnya yang tertangkap sebelumnya.
“Tersangka ada pengembangan dari dua wanita tersangka yang telah tertangkap saat pesta narkoba di sebuah kamas kost. Hingga unit opsnal melakukan penyelidikan dan menangkap tangan satu tersangka yang memiliki narkoba,” kata Kapolsek Kedaton Kompol Bismak, Rabu (3/5).
Dari tangan Hakim, polisi menyita barang bukti berupa tiga bungkus plastik kecil berisikan kristal bening seberat 2,03 gram, tiga buah pil ekstasi, satu bungkus plastik klip besar berisikan plastik klip kosong sebanyak 12 lembar, uang tunai sebesar Rp200 ribu dan satu buah tas kecil warna hitam.
Hakim mengatakan, dia membeli barang haram tersebut dari rekannya BI (DPO) warga Gedung Menanti, Tegineneng. Ia biasa membelinya dengan harga paket kecil sebesar Rp500 ribu.
“Kemudian saya pecah kembali menjadi empat dan saya jual lagi dengan paket kecil seharga Rp200 ribu,” katanya.
Selain sabu, lanjut Hakim, dia juga membeli pil ekstasi kepada rekannya sebanyak tiga buah dengan harga sebesar Rp180 ribu. “Saya jual kembali dengan harga Rp200 ribu melalui orang yang berada di kafe di wilayah Pramuka. Saya jual ini terpaksa karena istri saya sedang hamil,” ujarnya. (Adam)