Bandarlampung, Lampungnews.com – Kepala Sekolah SMPN 24 Bandarlampung, Helendra Sari keukeuh mengaku tak bersalah dan tidak menilap dana bina lingkungan (biling) Bantuan Siwa Miskin (BSM) tahun 2013 – 2015.
Melalui kuasa hukumnya, Yaman, Helendra Sari mengatakan tuntutan jaksa tidak tepat karena telah mendalilkan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menjadi dasar penuntutan.
“Yang dibacakan JPU (Jaksa Penuntu Umum) baik dakwaan hingga tuntutan, terkesan di paksakan dan penuh rekayasa. Hal itu agar klien saya dijerat Undang-undang tentang pemberantasan korupsi,” kata Yaman dalam sidang pembacaan nota pembelaan (pledoi) di PN Tanjungkarang, Rabu (3/5).
Dengan dasar itu juga, kata Yaman, pihaknya menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan dalam tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa. “Oleh karena itu, kami meminta hakim membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan JPU,” katanya.
Sebelumnya Helendra Sari dituntut kurungan penjara selama tujuh tahun dan enam bulan penjara oleh JPU. Terdakwa juga diharuskan membayar denda sebesar Rp200 juta subsider enam bulan penjara. (Adam)