Bandarlampung, Lampungnews.com – Kuasa hukum Bambang Kurniawan mengatakan ada sejumlah fakta persidangan yang tidak dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam tuntutanya.
“Tuntutan yang telah dibacakan JPU cenderung dengan tuntutan yang bukan berdasarkan fakta-fakta yang ada dipersidangan,” kata M Joni, usai sidang di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Rabu (10/5).
Joni menambahkan, saat ini pihaknya akan mengurus berkas-berkas Bambang Kurniawan untuk diajukan dalam sidang mendatang. “Hari senin kami akan mengajukan pledoi,” ujarnya.
Diketahui, Bambang Kurniawan dituntut selama tiga tahun penjara. Selain itu, Bambang juga diharuskan membayar denda sebesar Rp250 juta subdider empat bulan. (Adam)