
Bandarlampung, Lampungnews.com -Bupati Tanggamus (nonaktif) Bambang Kurniawan, divonis dua tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider dua bulan, dalam persidangan di Pengadilan Negeri, Tanjungkarang, Bandarlampung, Senin (22/5).
“Terdakwa dituntut dengan kurungan penjara selama dua tahun dan denda sebesar Rp250 juta subsider dua bulan,” kata Ketua Majelis Hakim, Minanoer Rachmat.
Bambang Kurniawan dihukum kurungan penjara lantaran terbukti melakukan gratifikasi pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Tanggamus tahun 2016.
Hal yang memberatkan karena dirinya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak korupsi. Sementara yang meringankan adalah terdakwa tidak pernah dihukum, masih mempunyai tanggungan keluarga dan menyesali perbuatannya dan perbuatan terdakwa bukanlah semata-mata kesalahan terdakwa.
Menurut Minanoer, perbuatan Bambang memberikan uang sebesar Rp943 juta ke para anggota DPRD Tanggamus terkait pembahasan APBD 2016 melanggar pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Bambang Kurniawan menerima hukuman kurungan penjara yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim tanpa mengajukan banding.
“Saya menerima dengan hukuman tersebut dan saya siap menjalaninya,” kata Bambang.
Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) yakni Trimulyono Hendradadi, Subari Kurniawan dan Tri Anggoro menyatakan, menyatakan pikir-pikir.
“Kita akan laporkan dulu kepada pimpinan terhadap putusan ini dan kita tunggu apa keputusan pimpinan selanjutnya. Jadi tidak tertutup kita juga akan banding terhadap putusan itu,” ujarnya.(Adam)