Bandarlampung, Lampungnews.com – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Jakarta akan menginvestigasi terkait dugaan pelanggaran HAM berat terhadap kelima korban, pelajar tewas ditembak tim Tekab 308 Polresta Bandarlampung, beberapa waktu lalu.
Lima investigator LPSK Jakarta yang akan terjun langsung ke Jabung, Kabupaten Lampung Timur, Rabu (31/6/2017). Mereka dijadwalkan tiba di rumah Minak Jengunang Dul Muin, pukul 09.30. “Masyarakat dan LBH Kota Bandarlampung mengucapkan terimakasih,” kata Lekok, salah satu pendamping keluarga korban.
Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai mengatakan, pihaknya akan menggali informasi kasus ini, kemudian melihat posisi LPSK sesuai amanat Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban. “Kita apresiasi juga pemda setempat karena peduli dengan kondisi warganya. Apalagi, korban dalam kasus ini adalah anak,” ujarnya
Keluarga korban mengadukan masalah pembataian tersebut ke LPSK Jakarta, Rabu (3/5/17). Mereka didampingi LBH Bandarlampung, Jaringan Advokasi Perempuan dan Anak Lampung, tokoh masyarakat, dan perwakilan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur. Kelima pelajar tewas ditembak Tim Rangers Tekab 308 Polresta Bandarlampung di Serengsem, Bandarlampung, Sabtu (1/4/2017).
Menurut keluarga korban, luka tembak di tubuh para remaja itu tidak menunjukkan tujuan melumpuhkan, tapi menghabisi nyawa mereka dilihat dari banyaknya peluru yang dimuntahkan serta arah tembakan ke dada. Karena tak kunjung ada kejelasan, keluarga korban mendatangi Mabes Polri
Prosesnya sangat kejam dan tidak manusiawi. Sepertinya sudah darurat penegakan HAM di Lampung, kata Ketua LBH Bandarlampung Alian Setiadi di hadapan tim LPSK yang dipimpin langsung Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai. Keluarga para korban menuntut pemecatan Kapolda Lampun dan hukum seberat-beratnya anggota dan Kanit Tekab 308.
Para keluarga korban juga minta hukuman seberat-beratnya 13 anggota yang foto selfi di depan mayat para korban, yang dipimpin Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung. (Rilis)