Bandarlampung, Lampungnews.com – Kuasa Hukum Usman Efendi, Azwar Arifin meminta agar empat mantan kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) sebelum kliennya juga diperiksa terkait kasus dugaan korupsi di dinas tersebut.
“Menurut saya harus tuntas kasus korupsi ini, yang empat (mantan) kepala dinas itu harus diusut tuntas. Caranya memeriksa keuangan pabrik tesebut dan mempertanyakan kesetiap pedagang atau audit melalui BPKP,” terangnya, Sabtu (10/6).
Menurutnya, dalam kasus tersebut kliennya tidak bersalah karena terdakwa sudah lebih dulu mengembalikan uang tersebut ke Kas Daerah sebelum terdakwa diperiksa sebagai tersangka.
“Dalam kasus ini tidak ada kerugian negara sebagaimana dalam dakwaan jaksa, oleh sebab itu tidak ada unsur-unsur korupsinya karena klien saya sudah mengembalikan uang tersebut ke Kas Daerah jauh sebelum dirinya ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.
Ia menambahkan, majelis hakim sebenarnya sudah lama memerintahkan JPU untuk memeriksa empat mantan kepala dinas DKP tersebut. Namun, jaksa seolah-olah tidak tahu ada perintah dari majelis hakim.
“Jaksa pura-pura tidak tahu, padahal semua sudah jelas bahwa ada perintah tapi tidak terselesaikan,” ujarnya. (Adam)