Bandarlampung, Lampungnews.com – Yandriwen Tanjung (52) warga Jalan Pulau Singkep, Gang Garuda, Kelurahan Sukarame, Bandarlampung, dituntut tiga tahun penjara, terkait penipuan proyek kepada Hi Amiruddin Anang yang merugikan korban mencapai Rp781juta.
Dalam tuntutnya JPU, Nilam Agustini Putri mengatakan, terdakwa dikenakan pasal 378 KHUPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHPidana dalam Dakwaan Pertama.
“Menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama tiga tahun dikurangi masa tahanan terdakwa,” katanya di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, Rabu(5/7).
Menurut Nilam, hal yang memberatkan terdakwa karena perbuatannya telah merugikan saksi Amirudin Anang dan terdakwa juga sudah pernah dihuum.
“Sedangkan yang meringankannya, terdakwa sopan dalam persidangan dan terdakwa juga mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya,” jelasnya.
Pada dakwaan sebelumnya, JPU Nilam menjelaskan, kejadian berawal pada tanggal 07 April 2016 saat terdakwa bersama Ahmad Fanet Alakah, Ellya Rusdi (dituntut secara terpisah) dan Rasnal (DPO) telah melakukan penipuan proyek dengan cara memakai nama palsu kepada korban bernama Amirudin Anang.
Keduanya menjanjikan proyek perbaikan jalan senilai Rp800 juta di jalan Maja – Penyandingan, Kecamatan Marga Punduh Pesawaran dengan syarat korban harus memberikan fee sebesar 22 persen yakni sebesar Rp176juta. Atas tawaran itupun korban menyetujuinya.
“Terdakwa dan rekannya bertemu korban di Rumah Makan Begadang V Jalan Soekarno Hatta, Bandarlampung. Dan memberikan uang sesuai dengan kesepakatan,” ujarnya.
Tak hanya disitu lanjut JPU, terdakwa juga menjanjikan tiga proyek lain yang masing-masing senilai Rp750 juta, Rp1 miliar, Rp1 miliar. Di setiap proyeknya terdakwa memberikan syarat korban harus memberikan fee sebesar 22 persen.
“Korban juga setuju dan diberikan kembali uang sebesar Rp605 juta kepada terdakwa. Saat penyerahan uang terdakwa berjanji akan memberikan Surat Perintah Kerja (SPK) paling lama seminggu kepada korban,” ucapnya.
Namun, setelah ditunggu terdakwa tidak pernah datang dan saat di hubungi terdakwa juga selalu menghindar. “Setelah diperiksa di kantor PU Pesawaran untuk mengecek kebenaran proyek tersebut. Ternyata, empat proyek tersebut bukan milik terdakwa melainkan milik orang lain,” jelasnya.
Akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami kerugian sebesar Rp781 juta. Terdakwa juga dikenakan pasal Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHPidana dalam Dakwaan Pertama dan diancam kurungan penjara selama tiga tahun. (Adam)