Bandarlampung, Lampungnews.com – Berdalih kebutuhan sehari-hari, dua remaja ini melalukan aksi penjambretan di Jalan Bumi Manti, Kampung Baru, Kedaton, Bandarlampung.
Akibat aksinya, kedua tersangka yang diketahui berinisial SP (22) dan rekannya yang masih berstatus pelajar AH (17) warga Rajabasa, Bandarlampung ditangkap aparat kepolisian Polsekta Kedaton, Sabtu (22/7).
Kapolsekta Kedaton Kompol Bismark di Bandarlampung, Minggu (23/7) menjelaskan, kedua pelaku penjambretan ditangkap polisi setelah melakukan aksinya di Jalan Bumi Manti, Kampung Baru, Kedaton.
“Awalnya petugas menangkap tersangka SP, setelah dilakukan pengembangan polisi kembali menangkap rekanya, AH di kos-kosan wilayah Sukarame, Bandar Lampung,” jelasnya.
Bismark menerangkan, modus dari kedua tersangka dalam melakukan aksinya dengan cara mengendarai sepeda motor dan mengikuti korbannya dari belakang. Setelah terlihat sepi, kemudian salah satu dari mereka menarik tas yang dibawa korbannya.
“Terakhir korban melakukan penjambretan kepada seorang Mahasiswa Universitas Bandarlampung berinisial M,” katanya.
Dari keterangan tersangka, lanjut Bismark, keduanya nekat melakukan penjambretan lantaran kebutuhan uang untuk keperluannya sehari-hari. “Dari keterangannya, mereka membutuhkan uang untuk membeli roko dan minum,” ujarnya.
Dari penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti tas berisi laptop, uang tunai 114 ribu, dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam milik pelaku. Akibat perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 365 KUHP Tentang Pencurian Dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (Adam)