Bandarlampung, Lampungnews.com – Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang masih menunggu hasil sidang kode etik terhadap Firman Afandi, hakim Pengadilan Negeri (PN) Liwa yang tertangkap basah mengosumsi sabu-sabu.
“Hasilnya belum, tapi kan sudah diberhentikan untuk sementara waktu dan statusnya non aktif. Untuk hasil kode etiknya sendiri sebenarnya bisa menunggu proses akhir atau mendahului. Karena dia (Firman) kan termasuk Operasi Tangkap Tangan (OTT),” kata Humas PT Tanjungkarang, Jesayas Tarigan, Jumat (11/8).
Lihat juga: Hakim PN Liwa Tertangkap Menghisap Sabu-sabu
Namun, Mahkamah Agung (MA) telah menunjuk seorang hakim dari PN Metro untuk menggantikan Firman.
“Kami ada tim yang namanya Tim Promosi Mutasi (TPM). Jadi untuk menunggu proses sidang dan agar tidak ada kekosongan di Liwa maka MA menunjuk hakim PN Metro untuk mengganti sementara di PN Liwa, Lampung Barat,” katanya.
Diketahui, Firman tertangkap saat aparat Satnarkoba Polresta Bandarlampung menggerebek sebuah rumah di Jalan WR Monginsidi, Telukbetung Utara pada Sabtu (15/7) lalu. (Adam)