Bandarlampung, Lampungnews.com – Perwakilan organisasi jurnalis menemui Kapolda Lampung Irjen Sudjarno untuk menyerahkan surat pernyataan sikap atas dugaan pelecehan profesi yang dilakukan Kapolres Way Kanan, AKBP Budi Asrul.
Berikut ini surat pernyataan yang ditandatangani oleh Ketua AJI Bandarlampung, IJTI Lampung, PFI Lampung, PWI Lampung dan LBH Pers Bandarlampung.
Terkait Peristiwa di Kampung Negeribaru, Blambangan Umu, Way Kanan, Minggu (27/8/2017) dini hari, diduga ada ada pelarangan liputan yang dilakukan oleh Kapolres Way Kanan AKBP Budi Asrul Kurniawan. Kapolres juga sempat memerintahkan anak buahnya untuk menggeledah wartawan serta menyampaikan ucapan yang dianggap melecehkan profesi jurnalis.
Pelarangan meliput ini dialami oleh dua jurnalis, reporter Radar Tv Dedy Tarnando dan jurnalis tabikpun.com Dian Firasta. Kedua jurnalis ini sempat merekam pernyataan Kapolres Way Kanan yang dinilai melecehkan wartawan.
Untuk itu sejumlah organisasi profesi wartawan:
- IJTI Lampung
- AJI Bandar Lampung
- PWI Lampung
- PFI Lampung
- LBH Pers Lampung
Menyatakan beberapa pernyataan sikap terkait tindakan Kapolres Way Kanan;
- Meminta Kapolda Lampung untuk mencopot jabatan AKBP Budi Asrul Kuriawan sebagai Kapolres Way Kanan
- Mendesak Kapolda Lampung untuk memberi sanksi etik dan memproses hukum kepada Kapolres Way Kanan yang secara nyata telah melanggar UU Pers No.40 tahun 1999
- Mengecam keras tindakan Kapolres Way Kanan yang melarang jurnalis untuk meliput peristiwa chaos antar warga di Negeribaru.
- Pernyataan Kapolres merupakan bentuk kekerasan verbal dan menghina serta merendahkan profesi jurnalis.
- Mendesak Kapolda dan jajarannya untuk menghentikan sikap arogan dan bentuk kekerasan maupun pelecehan terhadap profesi wartawan. (*)