Bandarlampung, Lampungnews.com – Anggota polisi bidang Propam Polres Mesuji, Sunyoto (38) warga Dusun III, Desa Pematang Panggang, Kecamatan Pematang Panggang, Kabupaten Mesuji, menjalani sidang perdananya terkait kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Selasa (5/9).
Akibat perbuatannya, terdakwa dikenakan pasal berlapis yakni pasal 114 ayat (1) UU RI. No 35 Tahun 2009, pasal 116 ayat (1) UU RI. No 35 Tahun 2009, pasal 112 ayat (1) UU RI. No 35 Tahun 2009 dan pasal 127 ayat (1) UU RI. No Tahun 2009 tentang narkotika.
Dalam dakwaamnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabi’in mengatakan, pada hari Rabu tanggal 5 April 2017 pukul 11.00 WIB, bertempat di Polres Mesuji di Jalan Lintas Timur KM.192 Desa Wira Bangung, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji Terdakwa mendapatkan sabu-sabu dari Tonga (DPO) dengan cara membeli sebanyak satu paket kecil seharga Rp100 ribu. “Saat dilakukan penangkapan, sabu-sabu tersebut telah habis dipakai oleh terdakwa,” katanya, Selasa (5/9).
Sebelumnya juga, lanjut JPU, terdakwa pada tanggal 1 April 2017 pernah memberikan sabu-sabu kepada Dedy Saputra (berkas terpisah) sebanyak dua bungkus plastik bening seharga Rp200 ribu di Rumah Makan Bhayangkara.
“Kemudian sabu-sabu tersebut dipakai oleh terdakwa bersama Dedy Saputra dibelakang rumah terdakwa di Desa Jaya Sakti, Kelurahan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji, Sumatera Selatan,” terangnya. (Adam)