Bandarlampung, Lampungnews.com – Risqi Arijumanto (24) terdakwa pengedar narkoba jenis ganja seberat 134 kilogram ganja terancam penjara seumur hidup.
Terdakwa yang merupakan warga Jalan Ratu Dibalau, Kelurahan way Kandis, Kecamatan Tanjung Senang, Bandarlampung ini didakwa dengan pasal berlapis yakni, pasal 132 ayat (1) dan pasal 111 ayat (2) UU RI. No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabi’in menjelaskan, kejadian berawal pada tanggal 4 April 2017 pukul 15.00 WIB, saat terdakwa dan Herwansyah (berkas terpisah) ditangkap oleh kepolisian di depan rumah terdakwa karena kedapatan narkoba jenis ganja sebanyak lima buah kardus besar yang didalamnya berisi 134 kilogram.
“Sebelumnya Satria Aji Andika (berkas terpisah) mendatangi rumah terdakwa namun terdakwa tidak ada dirumah sehingga Satria Aji mendatangi tempat kerjaan terdakwa di Jalan Cempaka, Way Kandis dan Satria Aji meminta kepada terdakwa untuk mengambilkan paket baju dan dau ganja di Ekspidisi Indah Cargo di Jalan Soekarno Hatta,” terangnya di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Kamis (14/9).
Setelah itu, lanjut JPU, terdakwa bersama Satria Aji dan temannya Ridho Yudiantara (berkas terpisah) menghubungi mobil jasa angkutan Gran Max bernomor polisi BE9120GF milik Herwansyah dan menuju ke Ekspidisi Indah Cargo untuk mengambil paket tersebut.
“Setelah sampai di Ekspidisi Indah Cargo, kemudian Satria Aji mengatakan, barang tersebut tidak jadi diantar ke Pahoman namun diantar ke rumah saudara milik terdakwa. Setelah sampai dirumah, kemudian mereka ditangkap oleh kepolisian saat akan menurunkan barang tersebut,” jelasnya. (Adam)