Bandarlampung, Lampungnews.com – Sandera sopir angkot, Johar, tersangka pencurian spesialis rumah kosong lintas Sumatera ini ditangkap aparat kepolisian Ditreskrimum Polda Lampung bersama tim Polsek Pringsewu dan Polresta Tanggamus.
Johar ditangkap tim Tekab Polda Lampung, lantaran ia mencoba melarikan diri saat akan dilakukan penangkapan diwilayah Pringsewu, Sabtu (30/9).
Dirkrimum Polda Lampung Kombes Heri Sumarji mengatakan, Johar adalah pelaku pemain lama Sepesialis rumah kosong. Saat akan ditangkap, Johar sempat melawan dengan cara menembakan senjata api kearah petugas.
“Saat itu ia menembakan senjata kearah petugas kemudian kabur dengan cara menyandera sopir angkot. Setelah itu petugas langsung mengejarnya dan menembaknya didalam angkot tersebut,” jelasnya, Senin (2/10).
Setelah itu, lanjut Sumarji, dari hasil pengembangan tersangka yang telah ditangkap mengatakan bahwa dirinya melakukan pencurian tersebut bersama rekannya yakni, Dedi Iwan, Edi Juandi, Juanda Eka Saputra, Juanda, Hermansyah, Deni alias Sangkut (DPO) dan Ooi (DPO). Mereka semua adalah warga Pringsewu.
“Dari pengembangan Johar, kami berhasil menangkap tersangka bernama Dedi Irawan. Untuk saat ini Johar dan Dedi Irawan sedang menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Lampung karena Dedi Irawan ditangkap oleh masyarakat dan sempat dimassa” terangnya.
Ia menambahkan, setelah kembali dikembangkan dari tersangka Dedi Irawan. Anggotanya kembali menangkap komplotan spesialis rumah kosong tersebut bernama Edi Juandi, Juanda dan Hermansyah. Ketiganya ditangkap disebuah rumah kos-kosan diwilayah Way Kandis, Bandarlampung.
“Kami bekerja sama dengan Polsek Pringsewu dan Polres Tanggamus. Jadi untuk modus mereka ini, dengan cara mengetok pintu rumah jika tidak ada orangnya mereka langsung mendobrak pintu tersebut. Namun jika ada orangnya, mereka beralasan bahwa salah alamat,” ujarnya.
Dari lima tersangka yang berhasil ditangkap tersebut, anggota kepolisian Polda Lampung kini tengah memburu dua tersangka lainnya yakni Deni alias Sangkut dan Ooi yang berhasil melarikan diri saat akan dilakukan penangkapan.
“Dari penangkapan tersebut, kami berhasil mengamankan barang bukti satu buah senpi jenis FN, uang sebesar Rp2,2 juta, empat lembar uang ringgit malaysia, sepuluh gelang emas imitasi, dua buah gelang rantai warna silver, sembilan buah cincin perak imitasi, dua buah kalung perak imitasi, satu buah kalung perak, enam pasang anting mas imitasi, tiga buah anting, satu buah bros, lima buah liontin, empat buah jam tangan, satu buah kalung mas 22 karat, buah gelang mas putih, satu pasang anting mas putih, empat buah obeng, satu buah linggis, tiga buah kunci letter T, tiga buah jaket, satu buah gembok, dua buah tas, satu unit mobil Grand Livina, satu sepeda moto Honda Beat dan satu bilah pisau garpu,” paparnya.
Sementara itu, Hermansyah mengaku, dirinya baru pertma kali melakukan perbuatan tersebut. Ia juga mengaku melakukan perbuatan itu lantaran diajak oleh Deni.
“Saya melakukannya karena faktor ekonomi. Jadi saya mau diajak oleh Deni. Saya ditangkap di kos-kosan teman saya dan saya belum mendapatka hasilnya,” katanya. (Adam)