• Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Lampungnews.com
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
No Result
View All Result
Lampungnews.com
No Result
View All Result

Penusuk Marinir Divonis Satu Tahun Penjara

Prana Sukma Adji by Prana Sukma Adji
5 Oktober 2017
in Hukum
185
SHARES
114
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Terdakwa penusuk anggota Marinir. (Dokumentasi Lampungnews)

Bandarlampung, Lampungnews.com – Azwar Nero, terdakwa penusukan anggota marinir Kopral Dua (Kopda) Afrizal divonis penjara selama satu tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Kamis (5/10).

Sebelumnya, terdakwa dituntut dengan kurungan penjara selama satu tahun enam bulan. Terdakwa dikenakan pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan.

“Menjatuhi kurungan penjara selama satu tahun dan dikurangi massa tahanan terdakwa,” kata Majelis Hakim yang diketuai Syamsudin.

Atas putusan itu, JPU Eka Septiana Sari menyatakan pikir-pikir sedangkan terdakwa menyatakan terima. Hal yang memberatkan terdakwa telah melukai korban sedangkan yang meringankan terdakwa bersikap sopan, belum pernah dihukum dan telah membantu biaya pengobatan sebesar Rp20 juta kepada korban.

Dalam dakwaannya, JPU mengatakan, pada Minggu tanggal 2 Juli 2017 pukul 20.20 WIB, di depan samping pos polisi Jalan Ir Sutami, Kecamatan Sukabumi, Bandarlampung Afrizal dihubungi oleh Masti dan mengatakan bahwa dirinya ada masalah dan meminta Afrizal untuk datang membantunya.

Setelah terjadi cekcok mulut antara terdakwa dan Afrizal sambil dorong-dirong Afrizal dengan spontan lalu memukul tengkuk bagian belakang terdakwa. Terdakwa yang akan membalas tidak sempat karena perkelahian tersebut dipisahkan.

Karena merasa dipisahkan, terdakwa menuju mobilnya dan mengambil pisau jenis badik dan menusukan ke wajah Afrizal sehingga mengenai bibirnya. (Adam)

185
SHARES
ShareTweet
Tags: penusuk marinir
Previous Post

Operasi Sikat II Krakatau, Polda Klaim Sukses 100 Persen

Next Post

Tujuh Satwa Liar Diselundupkan Pakai Mobil Travel

Related Posts

Polres Jakarta Utara Ungkap Lima Kasus, Diantaranya Tawuran dan Begal Sangat Resahkan Masyarakat 

24 Januari 2025
40

Produk Sabun Kojic Plankton dengan Brand Ambassador Vicky Praesetyo Diduga Dipalsukan di Marketplace dan Jadi Korban Black Campaign

12 September 2023
75

KAI Daop 1 Jakarta Berhasil Tangkap Pelaku Pencuri Rel Kereta di Serang

20 Februari 2023
85

Dugaan Langgar Kode Etik, Kamarudin Simanjuntak Minta Kapolri Tegas Berantas Mafia Tanah

7 Januari 2023
163
Next Post
Seekor siamang direhabilitasi di dalam kandang pasca diselamatkan petugas dari penyelundupan di Pelabuhan Bakauheni. (Lampungnews/El Shinta)

Tujuh Satwa Liar Diselundupkan Pakai Mobil Travel

BPBD Kota Bandarlampung mengevakuasi pohon tumbang di Jalan Ahmad Dahlan, Kamis (5/10). (Lampungnews/El Shinta)

Sehari, Tiga Kali Pohon Tumbang di Bandarlampung

Dua ekor macan akar atau bernama latin Neofelis Nebulosa masih trauma saat melihat manusia. BKSDA Bengkulu mengamankan tujuh satwa liar dilindungi dari percobaan penyelundupan lewat travel Palembang-Lampung di Pelabuhan Bakauheni, Rabu (4/10) lalu. (Lampungnews/El Shinta)

(Snapshot) Diselundupkan, Satwa Liar Ini Alami Trauma dan Sakit

Lokasi kejadian pengendara sepeda motor tertabrak kereta. (Lampungnews/Adam)

Antar Anak Sekolah, Pengendara Motor Tewas Dihantam Kereta Api

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA ACAK

Hukum

Putus Asa Tak Bisa Menyekolahkan Anak, Penjahit Pakaian Bunuh Diri

17 Juni 2017
52
Internasional

Menghina Nabi Muhammad di Facebook, Pria Ini Dijatuhi Hukuman Mati

11 Juni 2017
35
Nasional

Mensos Risma Serahkan Bantuan Korban Rudapaksa dan Angin Puting Beliung di Kota Bengkulu

11 Mei 2023
16
Hukum

Lima Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Korupsi di Kemenpora

20 Desember 2018
38
Business

Pelopor Terapi Golki Tanpa Suntik, Yakson Indonesia Buka Cabang di Jakarta Hadirkan Promo Menarik 

29 Februari 2024
192
Lampungnews.com

Copyright@2019

Lampungnews.com adalah salah satu portal berita yang menyuguhkan informasi berkualitas, dalam bentuk berita tulis/teks, berita foto maupun video. Dengan tagline Dinamis dan Inspiratif. Kami hadir selama 24 jam atau 7 hari dalam sepekan.

  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial

Copyright@2019