• Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Lampungnews.com
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
No Result
View All Result
Lampungnews.com
No Result
View All Result

Korupsi Dana PNPM Metro, Koordinator LKM Divonis Ringan

Prana Sukma Adji by Prana Sukma Adji
18 Oktober 2017
in Daerah, Hukum
41
SHARES
32
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bandarlampung, Lampungnews.com – Eks Koordinator Lembaga Swadayaan Masyarakat (LKM), Ahmad Mansyur Syarif (57), divonis dengan kurungan penjara selama satu tahun dua bulan dan denda sebesar Rp50 juta sub tiga bulan penjara.

Ahmad Mansyur Syarif menjadi terdakwa kasus penyelewengan dana bantuan PNPM Mandiri Perkotaan ekonomi oeriperiodeode 2012-2013 dengan kerugian sebesar Rp 55 juta.

Menurut Hakim Ketua Siti Insirah, Mansyur dinyatakan bersalah telah menyalahgunakan jabatannya sebagaimana tertera pada Pasal 8 jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

“Menyatakan terdakwa bersalah dan menjatuhkan hukuman penjara selama satu tahun dua bulan penjara dan denda sebesar Rp50 juta subsidair tiga bulan penjara,” jelasnya, di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, Rabu (18/10).

Selain itu terdakwa juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp55 juta. Namun, uang tersebut sebelumnya sudah dititipkan oleh terdakwa kepada JPU dan akan dikembalikan ke kas negara.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman selama satu tahun enam bulan penjara. Atas putusan tersebut, terdakwa dan JPU menyatakan pikir-pikir.

Diketahui, Korupsi ini terjadi ketika Mansyur menjabat sebagai Koordinator Lembaga Keswadayaan Masyarakat (LKM) Metro Mandiri, Kelurahan Metro, Kecamatan Metro Pusat, di tahun 2012. Pada saat itu, Mansyur menerima penyerahan sisa dana PNPM sebesar Rp52,8 juta dari pengurus sebelumnya.

Selama Mansyur menjabat sebagai koordinator terdapat penarikan dan penyetoran dari beberapa kelompok swadaya masyarakat (KSM) yang tercatat di bukti kas keluar. Beberapa penarikan itu digunakan untuk kepentingan pribadi Mansyur.

Selain adanya penarikan dan penyetoran, Mansyur juga menerima dana investasi dari saksi Laelaul Qomariyah sebesar Rp9 juta. Uang itu tidak disetorkan ke unit pengelola keuangan melainkan digunakan untuk kepentingan terdakwa.

“Akibat dari perbuatan Mansyur yang menarik uang PNPM untuk kepentingan sendiri dan tidak menyetorkan uang investasi, terjadi kerugian negara sebesar Rp55 juta,” tutup JPU, Andrian Al Mas’udi. (Adam)

0
SHARES
ShareTweet
Tags: korupsi PNPM Metro
Previous Post

PT KAI: Isu Penggusuran Rumah di Pasir Gintung Itu Hoax

Next Post

Eksekusi Dua Rumah oleh PT KAI Ricuh

Related Posts

Polres Jakarta Utara Ungkap Lima Kasus, Diantaranya Tawuran dan Begal Sangat Resahkan Masyarakat 

24 Januari 2025
50

Sukses Digelar, BBU ITB XX Hadirkan Simulasi UTBK SNBT 2024 Hingga Talkshow Inspiratif

2 Februari 2024
133

4.850 Guru Honorer Terima Insentif Tahap III

26 Desember 2023
55

Warga Sambut Antusias Kalianda Fair 2023

9 November 2023
76
Next Post

Eksekusi Dua Rumah oleh PT KAI Ricuh

Tak Mau Dikosongkan, Pemilik Rumah Nekat Bugil

Tak Terima Rumah Dieksekusi, Keluarga Jonny Mengamuk di Kantor PT KAI

Eksekusi rumah oleh PT KAI. (Lampungnews/El Shinta)

LBH Nilai PT KAI Tidak Berhak Eksekusi Rumah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA ACAK

Hukum

Zainudin Diduga Bangun Masjid Bani Hasan dari Uang Haram Hasil Suap

18 Desember 2018
10.7k
Business

Rekomendasi 8 Camilan Lezat di Medan yang Paling Laris di E-Commerce

19 September 2022
392
Daerah

Kades Sugito : Selain Lebaran Tanpa Rumah Keluarga Saya Masih Trauma

24 Juni 2017
50
Ekonomi

Indonesia Jual Beras 1 Dollar AS per Kg ke Fiji, Samoa dan Vanuatu

10 Agustus 2017
316
Hukum

Gagal Nikah, Supriyono Terpaksa Mendekam Dipenjara

30 November 2017
82
Lampungnews.com

Copyright@2019

Lampungnews.com adalah salah satu portal berita yang menyuguhkan informasi berkualitas, dalam bentuk berita tulis/teks, berita foto maupun video. Dengan tagline Dinamis dan Inspiratif. Kami hadir selama 24 jam atau 7 hari dalam sepekan.

  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial

Copyright@2019