Bandarlampung, Lampungnews.com – Marsus H (32), terdakwa pembunuhan sekretaris lurah (seklur) Telukbetung Barat dijatuhi hukuman kurungan penjara selama 15 tahun. Putusan itu lebih tinggi dari tuntutan JPU yang menuntut terdakwa selama 14 tahun dan 8 bulan penjara.
Majelis hakim menyatakan, terdakwa terbukti bersalah telah melanggar Pasal 338 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.
“Terdakwa telah bersalah melakukan pembunuhan. Atas itu, terdakwa dijatuhi hukuman kurungan penjara selama 15 tahun,” jelas Hakim Ketua Iros Beru, di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Rabu (1/11).
Menurut Iros, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa telah meninggalkan duka yang mendalam terhadap keluarga korban. “Sedangkan yang meringankan terdakwa berlaku sopan dalam persidangan,” katanya.
Kejadian bermula pada tanggal 23 Mei 2017 pukul 17.30 WIB saat terdakwa menjemput temannya, Fitri Midona dari Bandara Raden Intan II Natar, Lampung Selatan menuju Kedaton, Bandarlampung.
Di perempatan Unila, sepeda motor terdakwa bersenggolan dengan mobil pick up yang dikemudikan korban. Saat itu terdakwa emosi sehingga mengejar korban dan akhirnya mereka berhenti di depan Kampus UBL.
Setelah mereka berhenti, kemudian keluarga korban mendatangi terdakwa yang berada diatas motor. Karena terdakwa masih emosi, kemudian terdakwa mengeluarkan senjata api dan menembakannya kemata korban. (Adam)