Bandarlampung, Lampungnews.com – Lantaran cemburu buta dan curiga istri sirinya selingkuh, seorang PNS di Pesawaran harus rela duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang. Terdakwa memukul sang istri siri setelah membuntutinya.
Terdakwa berinisial MY yang menjabat sebagai salah satu kepala bidang di Balai Pendidikan Masyarakat Desa (BPMD) Pesawaran ini didakwa melanggar Pasal 351 ayat (1) tentang penganiayaan. Warga Jalan Beringin, Kota Sepang itu memukul istri sirinya yang berinisial CN pada 19 Juni 2016 lalu.
Jaksa Tri Joko mengatakan, kronologi pemukulan itu berawal saat korban pergi ke rumah salah seorang temannya di Wayhalim menggunakan sepeda motor. Di Jalan Palapa, korban mengetahui ternyata terdakwa membuntutinya.
“Mengetahui diikuti, kemudian korban bersembunyi di depan rumah warga. Setelah dirasa nyaman, kemudian korban keluar dan ternyata tidak diketahui terdakwa berjalan menghampiri korban,” jelasnya, Selasa (7/11).
Setelah menghampiri korban dengan marah-marah, lanjut Tri Joko, terdakwa mencabut kunci motor korban. Korban yang kesal pun meminta kepada terdakwa agar kuncinya dikembalikan namun, terdakwa justru mengatakan kepada korban ‘kuncinya sudah dibuang di dekat drum’ sambil tangannya menunjuk kearah drum.
“Kemudian terjadi pertengkaran mulut kurang lebih selama sepuluh menit. Tak lama itu, terdakwa kemudian memukul korban dengan cara menampar pipinya menggunakan tangannya. Setelah itu, terdakwa melemparkan kuncinya dan meninggalkan korban,” terangnya. (Adam)