• Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Lampungnews.com
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
No Result
View All Result
Lampungnews.com
No Result
View All Result

Bravo! Satu Pekan, 26 Penjahat Dapat ‘Voucher Menginap’ di Hotel Prodeo

Prana Sukma Adji by Prana Sukma Adji
13 November 2017
in Hukum
(Lampungnews.com/Adam)

(Lampungnews.com/Adam)

0
SHARES
40
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
(Lampungnews.com/Adam)

Bandarlampung, Lampungnews.com – Sebanyak 26 kriminal ‘diberi voucher menginap’ di hotel prodeo setelah sepekan jajaran Polda Lampung mengejar dan menangkap para kriminal tersebut.

Kapolda Lampung Irjen Suroso Hadi menjelaskan, pihaknya telah mengungkap sebanyak 27 kasus yang terdiri dari sebanyak 26 tersangka.

“Kasus yang kami ungkap berupa curas 10 kasus dengan 9 tersangka, curat 5 kasus dengan 7 tersangka, curanmor 10 kasus dengan 8 tersangka, senpi ilegal 1 kasus dengan 1 tersangka dan anirat 1 kasus dengan 1 tersangka,” terangnya, Senin (13/11).

Ia menambahkan, kasus penyalahgunaan senpi ilegal terjadi di wilayah hukum Polres Tulang Bawang pada tanggal 4 November 2017 lalu. Selain mengamankan senpi, pihaknya mengamankan empat butir amunisi dan satu unit sepeda motor Yamaha MIO BE 8054 ZB dari tersangka J (33).

“Kami juga mengamankan barang bukti R4 1 unit, R2 13 unit, senpi 1 pucuk, amunisi 4 butir, sajam 2 bilah, kunci letter T 2 buah dan lain-lainnya sebanyak 22 macam,” jelasnya. (Adam)

0
SHARES
ShareTweet
Tags: kejahatan di lampung
Previous Post

Dua Anggota DPRD Balam Diganti, Satu Dipenjara dan Satu Mundur

Next Post

Reka Adegan Pembunuhan, Pasutri Dimaki Tetangga

Related Posts

Polres Jakarta Utara Ungkap Lima Kasus, Diantaranya Tawuran dan Begal Sangat Resahkan Masyarakat 

24 Januari 2025
40

Produk Sabun Kojic Plankton dengan Brand Ambassador Vicky Praesetyo Diduga Dipalsukan di Marketplace dan Jadi Korban Black Campaign

12 September 2023
76

KAI Daop 1 Jakarta Berhasil Tangkap Pelaku Pencuri Rel Kereta di Serang

20 Februari 2023
85

Dugaan Langgar Kode Etik, Kamarudin Simanjuntak Minta Kapolri Tegas Berantas Mafia Tanah

7 Januari 2023
170
Next Post
Polisi melakukan rek adegan tersangka Agus Nawi yang mengambil motor korbannya yang telah dihabisi di dalam rumah kontrakannya. (Lampungnews.com/El Shinta)

Reka Adegan Pembunuhan, Pasutri Dimaki Tetangga

Bripka Hidayat Putra. (Ist)

(Feature) Demi Kejar Jambret, Bripka Hidayat Rela ‘Tinggalkan’ Istri

Urai Benang Kusut, Pansus Konflik Sugar Group Panggil Arinal Djunaidi

Ilustrasi. (net)

Ini Para Pejabat dan Instansi yang Masuk Pusaran Konflik Sugar Group

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA ACAK

Lampung Foto

(Snapshot) Polresta Bandarlampung Turunkan Personel Bubarkan Parkir Liar Transmart

16 Januari 2018
62
Hukum

Bambang Terima Vonis Tapi Minta Penerima Suap Juga Harus Diusut

22 Mei 2017
74
Daerah

Polda Lampung Selidiki Peran Suami Kadiskes Lamtim

5 Juli 2017
288
Adv

Arinal: Pesisir Kalianda Potensi Sentra Rumput Laut

26 Agustus 2017
55
News

Balita Terkena Tumor Mata Asal Tanggamus Butuh Bantuan

23 Februari 2017
75
Lampungnews.com

Copyright@2019

Lampungnews.com adalah salah satu portal berita yang menyuguhkan informasi berkualitas, dalam bentuk berita tulis/teks, berita foto maupun video. Dengan tagline Dinamis dan Inspiratif. Kami hadir selama 24 jam atau 7 hari dalam sepekan.

  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial

Copyright@2019