Bandarlampung, Lampungnews.com – Sebanyak 26 kriminal ‘diberi voucher menginap’ di hotel prodeo setelah sepekan jajaran Polda Lampung mengejar dan menangkap para kriminal tersebut.
Kapolda Lampung Irjen Suroso Hadi menjelaskan, pihaknya telah mengungkap sebanyak 27 kasus yang terdiri dari sebanyak 26 tersangka.
“Kasus yang kami ungkap berupa curas 10 kasus dengan 9 tersangka, curat 5 kasus dengan 7 tersangka, curanmor 10 kasus dengan 8 tersangka, senpi ilegal 1 kasus dengan 1 tersangka dan anirat 1 kasus dengan 1 tersangka,” terangnya, Senin (13/11).
Ia menambahkan, kasus penyalahgunaan senpi ilegal terjadi di wilayah hukum Polres Tulang Bawang pada tanggal 4 November 2017 lalu. Selain mengamankan senpi, pihaknya mengamankan empat butir amunisi dan satu unit sepeda motor Yamaha MIO BE 8054 ZB dari tersangka J (33).
“Kami juga mengamankan barang bukti R4 1 unit, R2 13 unit, senpi 1 pucuk, amunisi 4 butir, sajam 2 bilah, kunci letter T 2 buah dan lain-lainnya sebanyak 22 macam,” jelasnya. (Adam)