Bandarlampung, Lampungnews.com – Unik, Iwan Setiawan (32) terdakwa pembobol rumah Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang menjalani sidang di kantor pemilik rumah yang dia bobol, Kamis (23/11). Iwan pun terancam hukuman selama tujuh tahun penjara.
Iwan didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sondang dengan Pasal 363 tentang pencurian atas perbuatannya membobol rumah dinas Minanoer Rahman. Sidang perdana langsung menghadirkan tiga orang saksi, yakni Bedul Kadir selaku kerabat dari terdakwa serta Yoga dan Yogi selaku penjaga rumah dinas Minanoer Rachman.
Dalam keterangannya, Bedul Kadir mengatakan, dirinya pernah diberi televisi oleh terdakwa. Kemudian televisi itu ia pakai dirumahnya.
“Saya tidak tahu kalau televisi itu hasil curian, yang saya tahu punya dia (Iwan). Setelah seminggu dirumah saya, kemudian televisi itu diambil oleh anggota kepolisian,” jelasnya.
Sementara itu, Yogi juga dalam persidangan mengatakan, dirinya mengetahui ada pencurian tersebut pada saat ia sedang ingin menghidupkan lampu rumah dinas milik Minanoer Rachman. Saat itu, ia melihat hendle pintu kamar telah rusak.
“Pas saya mau menghidupkan lampu, saya masuk kedalam rumah. Saat itu saya melihat hendle pintu kamar rumah telah rusak dibobol pencuri,” ujarnya.
Sebelumnya, Iwan ditangkap aparat kepolisian Polresta Bandarlampung, setelah menjadi buron selama satu bulan. Iwan berhasil ditangkap saat berada dikediaman kakak iparnya di wilayah Kudus, Jawa Tengah, Rabu (15/9) lalu.
Iwan ditangkap lantaran telah melakukan pencurian dikediaman rumah dinas milik Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Minanoer Rachman, di Jalan Pangeran Emir M Noer, Kelurahan Pengajaran, Telukbetung Utara.
Aksi pencurian ini diketahui pertama kali oleh si kembar Yogi dan Yoga, pegawai honorer Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Saat itu keduanya ditugaskan menjaga rumah Minanoer yang kosong ditinggal mudik. (Adam)