• Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Lampungnews.com
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
No Result
View All Result
Lampungnews.com
No Result
View All Result

Berdalih Biayai Anak Istrinya, Tukang Parkir Ini Jualan Sabu

Prana Sukma Adji by Prana Sukma Adji
24 November 2017
in Hukum
(Lampungnews.com/Adam)

(Lampungnews.com/Adam)

13
SHARES
39
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
(Lampungnews.com/Adam)

Bandarlampung, Lampungnews.com – Alasan tak mampu membiayai kehidupan istri dan tiga anaknya, buruh serabutan tukang parkir ini jual sabu-sabu. Ia geluti pekerjaan sampingannya itu sudah berlangsung selama dua tahun.

Tersangka bernama Dedi Irawan (42), warga Jalan R Fatah, Gang Mastiah, Kelurahan Kaliawi, Kecamatan Tanjungkarang Pusat. Aksinya tercium polisi, sehingga ia ditangkap polisi di Jalan KH HI Agus Salim, Gang Senin, Kelurahan Kaliawi, Senin (20/11).

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandarlampung Kompol Indra Herlianto menjelaskan, penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Kaliawi sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

“Petugas datangi lokasi itu dan menemukan tersangka yang sedang berada di kediaman rekannya,” jelasnya, Jumat (24/11).

Dari penangkapan itu, lanjut Indra, anggotanya berhasil mengamankan barang bukti empat paket sabu-sabu yang akan dijualnya kepada seseorang.

“Kami dapatkan satu paket sabu-sabu yang sedang ia pegang dan tiga paket sabu-sabu didalam kantong celananya,” terangnya.

Sementara itu, Dedi mengatakan, ia melakukan perbuatan tersebut lantaran penghasilannya sebagai tukang parkir tak bisa memenuhi kebutuhan istru dan tiga anakanya. Ia lakukan perbuatan itu sudah selama dua tahun. “Saya terpaksa lakukan ini, karena penghasilan saya tak cukup,” katanya.

Akibat perbuatannya, ia dikenakan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UUD RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara selama dua puluh tahun. (Adam)

0
SHARES
ShareTweet
Tags: narkoba
Previous Post

Dua Toko Perhiasan di Bambu Kuning Dibobol Maling

Next Post

Ya Ampun! Lagi Hamil PSK Ini Masih ‘Mangkal’

Related Posts

Polres Jakarta Utara Ungkap Lima Kasus, Diantaranya Tawuran dan Begal Sangat Resahkan Masyarakat 

24 Januari 2025
50

Produk Sabun Kojic Plankton dengan Brand Ambassador Vicky Praesetyo Diduga Dipalsukan di Marketplace dan Jadi Korban Black Campaign

12 September 2023
77

KAI Daop 1 Jakarta Berhasil Tangkap Pelaku Pencuri Rel Kereta di Serang

20 Februari 2023
87

Dugaan Langgar Kode Etik, Kamarudin Simanjuntak Minta Kapolri Tegas Berantas Mafia Tanah

7 Januari 2023
180
Next Post
(Lampungnews.com/El Shinta)

Ya Ampun! Lagi Hamil PSK Ini Masih ‘Mangkal’

(Lampungnews.com/Adam)

Gelapkan Mobil, Pensiunan PNS Harus Rasakan Angkernya PN Tanjungkarang

Pelantikan Pengurus DPD I Partai Golkar Lampung.   (Lampungnews/Davit)

Golkar Bakal Ditinggal Pemilih Kalau Tidak Melakukan Perubahan Struktur Kepemimpinan

Apes, Karena Curi 2 Liter Bensin Ketahuan Motornya Hasil Begal

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA ACAK

Hukum

Polisi Belum Periksa Mahasiswa yang Diduga Mabuk Tembakau Gorila

16 April 2017
205
Bandar Lampung

Warga Keluhkan Sampah Menumpuk di PKOR Wayhalim

26 Maret 2017
35
Lifestyle

Hore, Bandarlampung Menuju Kota Hijau

17 Maret 2017
84
Hukum

Polisi Masih Selidiki Kasus Kebakaran Gudang BBM

17 Januari 2017
52
Entertainment

Muslim LifeFair 2024 Jadi Destinasi Liburan Keluarga di Akhir Tahun

12 Desember 2024
24
Lampungnews.com

Copyright@2019

Lampungnews.com adalah salah satu portal berita yang menyuguhkan informasi berkualitas, dalam bentuk berita tulis/teks, berita foto maupun video. Dengan tagline Dinamis dan Inspiratif. Kami hadir selama 24 jam atau 7 hari dalam sepekan.

  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial

Copyright@2019