Jakarta – Hakim tunggal Kusno menggugurkan praperadilan yang diajukan Setya Novanto. Kusno menyebut pokok perkara yang menjerat Novanto telah disidangkan sehingga praperadilan digugurkan.
“Menetapkan menyatakan praperadilan yang diajukan pemohon di atas gugur,” ucap Kusno dalam putusannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (14/12/2017).
Dalam pertimbangannya, Kusno menyebut, berdasarkan Pasal 82 ayat 1 huruf d KUHAP, praperadilan tersebut sudah seharusnya gugur. Selain itu, Kusno mempertimbangkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 102/PUU/VIII/2016, yang memperjelas kapan gugurnya praperadilan.
“Memperhatikan bukti surat dari termohon, terbukti benar perkara pokok telah dilimpahkan,” ujar Kusno.
Sidang perkara pokok Novanto sudah dibacakan pada Rabu (13/12). Surat dakwaan telah dibacakan jaksa pada KPK meski diawali drama dari Novanto yang mengaku sakit tapi, menurut 4 orang dokter, Novanto dalam kondisi sehat dan bisa mengikuti sidang. (*)