Tuba, Lampungnews.com — Jajaran Polsek Tulangbawang Udik, menangkap JS (27) yang merupakan pelaku penipuan dan penggelapan serta kepemilikan senjata tajam yang terjadi di dealer sepeda motor bekas di Desa Makarti Kecamatan Tumijajar KabupatenTulangbawang Barat.
Kapolsek Tulangbawang Udik, Iptu Aladin Effendi, menjelaskan pelaku ditangkap Polsek Tulangbawang Udik pada Senin (12/02) kemarin, sekitar pukul 11.05 WIB saat sedang berada di dealer sepeda motor milik korban.
“JS yang berprofesi buruh merupakan warga Desa Banjar Ratu Kecamatan Muara Sungkai Kabupaten Lampung Utara,” jelasnya Rabu (14/02)
Lanjut Kapolsek, pelaku ditangkap berdasarkan laporan penipuan dan penggelapan oleh korban Edi Ismanto (27) yang berprofesi swasta warga Tiyuh Makarti Kecamatan Tumijajar Tulangbawang dengan kerugian 1 unit sepeda motor honda Kharisma warna biru B 6965 TDG yang ditaksir seharga Rp. 4 Juta.
“Pelaku JS datang bersama dengan pelaku Y yang sekarang masih DPO ke dealer sepeda motor milik korban, lalu terjadi negosiasi antara korban dengan para pelaku sehingga terjadi kesepakatan harga, kemudian pelaku Y membawa kabur sepeda motor milik korban dengan alasan mencoba sepeda motor tersebut namun pelaku tidak kembali lagi sedangkan pelaku JS sengaja menunggu di dealer untuk meyakinkan korban agar tidak curiga dan mencari kesempatan untuk kabur, sebelum pelaku sempat melarikan diri, korban segera menelpon anggota Polsek Tulangbawang Udik sehingga pelaku JS langsung ditangkap,” terangnya.
Kapolsek menerangkan, dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti 1 bilah sajam, 1 buah kunci T warna hitam dan 1 unit sepeda motor Yamaha RX Spesial warna biru merah BE 6276 TP.
“Saat ini pelaku JS sudah ditahan di Mapolsek Tulangbawang Udik untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya”tandasnya. (can)