Lampung Selatan, Lampungnews.com — Pada pertengahan April 2018 KPUD Lampung Selatan melaporkan kehilangan bilik suara yang ada disimpan di gedung belakang Aula KPU, di Kalianda.
Kapolres Lampung Selatan, AKBP M Syahran, mengungkapkan, Rabu (18/4), tumpukan bilik suara sebanyak Iebih kurang 3.866 unit, yang dinyatakan raib 1.386 unit.
Kemudian, berdasarkan hasil penyelidikan Sat Reskrim berhasil menangkap tiga tersangka yakni RDS, IA, Rud, sementara Rio masih buron.
“Para pelaku mengaku pencurian dilakukan sebanyak lima kali sekira pukul 05.00 pagi,” kata Kapolres saat gelar perkara di Mapolres Lamsel.
Para pelaku memasuki pekarangan KPU dengan memanjat pagar kemudian mengangkut bilik suara berbahan aluminium itu.
Kemudian, bilik suara yang telah dicuri dijual kepada penadah Suh dan istrinya HI, pemilik lapak rongsokan di Panjang , Bandar Lampung, dijual dalam 3 tahap.
Selanjutnya hasil curian pada bulan Februari 2018 telah dijual dalam 5 tahap kepada penadah berinisial SJ dan suaminya M alias A juga pemilik lapak rongsokan di Kekiling , Penengahan, Lampung Selatan.
Akibat kejadian itu pihak KPUD Lampung Selatan mengalami kerugian Rp138.600.000. (*)
Sumber : Lampung.polri.go.id