• Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Lampungnews.com
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
No Result
View All Result
Lampungnews.com
No Result
View All Result

Ini Jam Kerja Pegawai Instansi Pemerintah Selama Bulan Puasa

Alian by Alian
9 Mei 2018
in Nasional
3
SHARES
50
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Ilustrasi (setkab.go.id)

Bandarlampung, Lampungnews.com —Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur melalui Surat Edaran Nomor: B.335/M.KT.02/2018 tertanggal 8 Mei 2018, telah menetapkan Jam Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri pada bulan Ramadhan 1439H/2018M.

Menurut Surat Edaran (SE) tersebut, dalam rangka peningkatan kualitas pelaksanaan Ibadah Puasa pada bulan Ramadhan khususnya bagi ASN, TNI, dan Polri yang beragama Islam, maka jam kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) diatur sebagai berikut:

1. Bagi  Instansi Pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja:

a. Hari Senin sampai dengan Kamis : Pukul 08.00-15.00;

–  Waktu Istirahat : Pukul 12.00-12.30:

b. Hari Jumat : Pukul 08.00-15.30;

– Waktu Istirahat : Pukul 12.00-12.30.

2. Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja:

a. Hari Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu : Pukul 08.00-14.00;

– Waktu Istirahat : Pukul 12.00-12.30;

b. Hari Jumat : Pukul 08.00-14.30;

– Waktu Istirahat : Pukul 11.30-12.30.

Jumlah jam kerja bagi Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah yang melaksanakan 5 (lima) hari kerja atau 6 (enam) hari kerja selama bulan Ramadhan, menurut SE Menteri PANRB itu, adalah 32,50 jam per minggu.

“Ketentuan Pelaksanaan lebih lanjut mengenai jam kerja pada bulan Ramadhan tersebut diatur oleh Pimpinan instansi dan Pemerintah Daerah masing-masing dengan menyesuaikan situasi dan kondisi setempat,” bunyi akhir SE tersebut.

Surat Edaran Menteri PANRB itu ditujukan kepada: 1. Para Menteri Kabinet Kerja; 2. Sekretaris Kabinet; 3. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia; 4. Jaksa Agung Republik Indonesia; 5. Panglima Tentara Nasional Indonesia; 6. Para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian; 7. Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara; 8. Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Non Struktural; 9. Para Pimpinan Lembaga lainnya; 10. Para Gubernur; dan 11. Para Bupati/Wali Kota.

Tembusan Surat Edaran tersebut ditujukan kepada: 1. Presiden Republik Indonesia; dan 2. Wakil Presiden Republik Indonesia. (EN/Humas Kementerian PANRB/ES)

4
SHARES
ShareTweet
Tags: ASNLebaranramadhan
Previous Post

Terungkap, Kasus Suap DPRD Lamteng, Rp3 Miliar Disiapkan untuk Tiga Ketua DPD Partai Ini

Next Post

Disdukcapil Lampung Selatan MoU Percepatan Pembuatan Akta Kelahiran

Related Posts

Kemensos dan Pemda Temukan 3,5 Juta KPM Tidak Layak, Akan Diverifikasi BPS

31 Oktober 2025
7

Manfaatkan Energi Terbarukan, Petani Ulubelu Sukses Tingkatkan Ekonomi Daerah

25 Oktober 2025
18

Penebalan Bansos, Pemerintah Tambah Anggaran Bansos dari Rp 71 Triliun Jadi Rp 110 Triliun 

21 Oktober 2025
8

SING OUT LOUD 2025 Sukses Digelar, Siap Hadir Lebih Spektakuler di Tahun 2026

19 Oktober 2025
4
Next Post

Disdukcapil Lampung Selatan MoU Percepatan Pembuatan Akta Kelahiran

Kampanye Arinal-Nunik di Kemiling, Bandarlampung beberapa waktu lalu. (Cris/Lampungnews)

Ada yang Minta Nikah Gratis, Cawagub Nunik : Saya Saja Belum Nikah

Optimalkan Pemeriksaan Narkoba, Kapolda Lampung Resmikan Seaport Interdiction Bakauheni

Presiden Jokowi (Setkab.go.id)

Jokowi Bilang Banyak Hal Jahat dalam Politik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA ACAK

Nasional

Ramai-ramai Beri Perhatian, Jokowi Pun Perintahkan Renovasi Rumah Zohri

14 Juli 2018
31
Internasional

Perangi Taliban, Trump Putuskan Tambah Jumlah Tentara AS di Afganistan

22 Agustus 2017
126
Nasional

BPKH Luncurkan BPKH Apps dan Berikan Apresiasi Kinerja Terbaik BPS BPIH Semester I-2024

4 November 2024
31
Daerah

LPA Kecam Pencabulan Anak Retardasi Mental

15 Februari 2017
77
Daerah

Walah! Cuma Karena Guru Sambut Gubernur, Siswa Diliburkan

20 Juli 2017
134
Lampungnews.com

Copyright@2019

Lampungnews.com adalah salah satu portal berita yang menyuguhkan informasi berkualitas, dalam bentuk berita tulis/teks, berita foto maupun video. Dengan tagline Dinamis dan Inspiratif. Kami hadir selama 24 jam atau 7 hari dalam sepekan.

  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial

Copyright@2019