Bandarlampung, Lampungnews.com –Pemerintah resmi menetapkan formasi penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2018. Rencananya, pendaftaran penerimaan abdi negara ini dibuka pada 16-20 September 2018.
Ini diungkapkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MENPANRB) Syafruddin di Jakarta, Kamis (6/9/2018).
“Rekrutmen ini sudah rencana sedemikian rupa untuk merekrut CPNS di 2018. Tujuannya dalam rangka untuk menghasilkan sumber daya manusia aparatur yang lebih berkualitas. Dalam rangka wujudkan birokrasi yang berkelas dunia di 2024,” jelas dia.
Seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2018 akan menghadirkan 238.015 lowongan untuk instansi pusat dan daerah. Para peminat harus melalui beragam seleksi untuk diterima.
Pastinya akan ada tes intelegensi dalam rangkaian proses seleksi. Yang tidak kalah penting adalah kehadiran Tes Karakteristik Pribadi (TKP) di bawah naungan Seleksi Kompetensi Dasar. Dalam tes tersebut, terdapat 16 hal dari karakter peserta seleksi yang akan dinilai.
Mengutip informasi pada lampiran Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2018 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 yang ditetapkan pada 27 Agustus 2018 dan ditandangani oleh Syafruddin, berikut 16 hal yang akan dinilai dalam TKP.
a. Pelayanan publik
b. Sosial budaya
c. Teknologi informasi dan komunikasi
d. Profesionalisme
e. Jejaring kerja
f. Integritas diri
g. Semangat berprestasi
h. Kreativitas dan inovasi
i. Orientasi pada pelayanan
j. Orientasi kepada orang lain
k. Kemampuan beradaptasi
l. Kemampuan mengendalikan diri
m. Kemampuan bekerja mandiri dan tuntas
n. Kemauan dan kemampuan belajar berkelanjutan
o. Kemampuan bekerja sama dalam kelompok
p. Kemampuan menggerakkan dan mengoordinasi orang lain.
Sumber : liputan6.com