• Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Lampungnews.com
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
No Result
View All Result
Lampungnews.com
No Result
View All Result

Pemecatan 92 PNS Korup di Lampung Paling Lambat Akhir Tahun Ini

Alian by Alian
13 September 2018
in Nasional
Mendagri

Mendagri

44
SHARES
39
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Mendagri Tjahyo Kumolo (Foto : Kemendagri)

Jakarta, Lampungnews.com — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyebut ribuan pegawai negeri sipil atau aparatur sipil negara (PNS atau ASN) yang terbukti korupsi dan putusannya inkrah harus segera diberhentikan dengan tidak hormat atau dipecat. Pemecatan itu setidaknya dilakukan paling lama pada akhir tahun ini.

Awalnya Tjahjo menindaklanjuti pertemuan di KPK dengan menerbitkan surat edaran nomor 180/6867/SJ yang intinya memberhentikan dengan tidak hormat PNS yang terbukti korupsi dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Kemudian hal tersebut ditindaklanjuti dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Tjahjo dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Syafruddin, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana.

Berdasarkan data PNS yang dalam daftar pemecatan berasal dari sejumlah provinsi di Indonesia termasuk Lampung sebanyak 97 orang (26 orang tingkat provinsi dan 71 orang tingkat kabupaten/kota).

“Pelaksanaan Keputusan Bersama ini diselesaikan paling lama bulan Desember 2018,” ucap Tjahjo di Hotel Grand Sahid Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Kamis (13/9/2018).

“Tahun ini seperti yang di konpers (konferensi pers) kemarin di KPK. Semuanya harus selesai,” imbuh Syafruddin soal tenggat waktu pemecatan PNS korup itu.

Pemecatan itu menurut Tjahjo harus dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing wilayah. Apabila PPK tidak melaksanakan isi dari SKB itu, maka akan ada sanksi.

 

(*)

 

 

 

Sumber : detik.com

44
SHARES
ShareTweet
Previous Post

Kasus Suap Zainudin, KPK Cecar Ketua Perti Terkait Peminjaman Tempat di Lamsel

Next Post

Sungai di Menggala Diduga Tercemar Limbah, Ribuan ikan Mati dan Warga Gatal-gatal

Related Posts

Mensos Gus Ipul Sebut Karang Taruna Harus Jadi Garda Terdepan Perubahan Sosial

26 Agustus 2025
2

Peringati Maulid Nabi, Kementerian Agama Adakan Berbagai Kegiatan Dalam Blissful Mawlid 1447 H

22 Agustus 2025
12

Pemerintah Dorong Kemajuan Industri Tekstil, Alas Kaki Hingga Kulit Agar Semakin Mendunia di Indo Leather & Footwear 2025

14 Agustus 2025
17

Indo Leather & Footwear Expo 2025 Kembali Digelar 14–16 Agustus 2025 Mendatang

11 Agustus 2025
7
Next Post

Sungai di Menggala Diduga Tercemar Limbah, Ribuan ikan Mati dan Warga Gatal-gatal

Ilustrasi (Ist)

Minta Jatah Proyek Rehabilitasi Sekolah Pascagempa, Anggota Dewan Terkena OTT

Masjid Kubah Intan Lampung Selatan di Kalianda (ist)

Bangunan Masjid Kubah Intan Diubah, Ini Tanggapan Rycko dan Sejumlah Pihak

Penandatanganan Deklarasi Pileg dan Pilpres Damai Foto : Kominfo LS)

Sejumlah Elemen Masyarakat Tandatangan Deklarasi Damai Pileg dan Pilpres di Lamsel

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA ACAK

Lifestyle

Pullman Jakarta Central Park Hadirkan Hampers Idul Fitri 1444H Mulai Harga Rp700 Ribuan

22 Maret 2023
175
Nasional

Resmi Dibuka, Mendag Zulhas Dukung Penyelenggaraan Pameran Indo Beauty Expo 2024

31 Juli 2024
29
Nasional

Kemenag Prioritaskan Jemaah Haji Lansia Pulang Lebih Cepat ke Tanah Air

8 Juli 2023
9
Nasional

Aliansi Mahasiswa Menggunggat Desak Suharso Mundur dari Bappenas

18 Agustus 2022
24
Lampung Foto

(Snapshot) Proyek Underpass Pramuka Dimulai, Arus Lalin Dialihkan ke Tugu Radin Intan II

8 Oktober 2017
125
Lampungnews.com

Copyright@2019

Lampungnews.com adalah salah satu portal berita yang menyuguhkan informasi berkualitas, dalam bentuk berita tulis/teks, berita foto maupun video. Dengan tagline Dinamis dan Inspiratif. Kami hadir selama 24 jam atau 7 hari dalam sepekan.

  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial

Copyright@2019