Tulangbawang, Lampungnews.com —Anggota Satuan Kepolisian Perairan (Satpolair) Polres Tulangbawang berhasil menangkap KA (42), yang diduga kuat sebagai kurir narkotika jenis sabu-sabu dan memiliki senjata api ilegal.
Hal itu disampaikan langsung Kasat Polair Ipda Iwan Syafaruddin,mengatakan, pelaku ditangkap hari Rabu (10/10) sekitar pukul 08.00 WIB di Dermaga Bestari Kanal T, Kampung Bumi Dipasena Mulya, Kecamatan Rawa Jitu Timur, Kabupaten Tulangbawang.
“KA yang berprofesi nelayan, merupakan warga Kampung Sidang Muara Jaya, Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji,” jelas Kasat Kamis (11/10).
Lanjutnya lebih dalam, penangkapan terhadap pelaku dilakukan saat anggota Satpolair sedang melaksanakan patroli rutin di wilayah perairan Tulangbawang.
“Kami melihat gerak gerik pelaku yang sangat mencurigakan saat pelaku baru sampai di dermaga, lalu pelaku dipanggil dan dilakukan penggeledahan. Anggota kami berhasil menemukan senpi illegal berikut narkotika jenis sabu di dalam sebuah tas yang diikatkan pelaku di setir kemudi kapal, selanjutnya pelaku berikut Barang Bukti (BB) dibawa langsung ke Mapolres Tulangbawang setempat,” jelasnya.
Kasat juga menambahkan, adapun BB yang berhasil disita dari pelaku berupa 1 pucuk senpi jenis FN 45, 4 butir amunisi aktif call 9 mm, 2 bungkus narkotika jenis sabu ukuran sedang dan kecil, HP Nokia warna hitam, tas warna coklat, botol plastik warna hitam dan 1 unit kapal speed lidah beserta mesin 40 PK. (can)