Kalianda, Lampungnews.com — Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Lampung Selatan, Muis mengatakan, masih banyak persoalan yang dihadapi nelayan setempat yang belum terselesaikan hingga saat ini.
Hal itu disampaikan Muis bersama 15 orang pengurus dan anggota HNSI saat melakukan audiensi dengan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Lamsel, Nanang Ermanto di ruang rapat bupati, Senin (5/11/2018).
“Seperti permasalahan Koperasi Nelayan yang berada di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Dermaga Bom, dari hasil lelang yang dilakukan, anggota koperasi wajib menyerahkan 2% dari setiap lelang. Artinya bahkan para non anggota pun wajib memberikan 2% hasil penjualan,” kata Muis.
Selain menyampaikan permasalahan-permasalahan di lapangan, kedatangan HNSI juga untuk memaparkan program kerja HNSI kedepan. “Kami juga mengharapkan saran dan arahan serta petunjuk dari Plt. Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto,” katanya.
Sementara itu, Plt. Bupati Lamsel, Nanang Ermanto mengatakan, mengenai persoalan Koperasi Nelayan, menurutnya hal itu dikembalikan kepada anggotanya.
Sebab katanya, berdasarkan UU terbentuknya koperasi, adalah berdasarkan musyawarah mufakat dan keinginan anggotanya. Baik itu pengangkatan maupun pemberhentian para pengurusnya.
“Baik itu keuntungan, maupun persoalan-persoalan lainnya, harus diketahui anggota dan ada keterbukaan dari pengurus Koperasi Nelayan tersebut. Apabila koperasi tersebut tidak menguntungkan atau tidak mensejahterakan anggotanya, ya kembalikan saja keputusan ke anggotannya,” ujar Nanang.
Nanang juga mengatakan kepada para pengurus HNSI, agar membuat surat aduan lengkapnya untuk dilakukan pemanggilan para pengurus Koperasi tersebut.
“Tapi apabila para anggota koperasi tersebut dicurigai terjadi penyimpangan-penyimpangan dana anggotanya, maka para anggotanya harus melaporakan kepada aparatur penegak hukum, karena itu ranahnya penegak hukum,” tukasnya. (kmf)