Jakarta, Lampungnews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan Joko Widodo atau Jokowi-Ma’ruf Amin sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih pada Pilpres 2019. Penetapan ini dilakukan pada rapat pleno terbuka KPU, Minggu (30/6/2019) setelah Mahkamah Konstitusi menolak permohonan sengketa Pilpres 2019 yang diajukan Prabowo-Sandiaga Uno.
“Menetapkan pasangan calon nomor urut 1, Joko Widodo dan Ma’ruf Amin dengan perolehan suara 85.607.362 atau 55,50 persen sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih 2019,” ujar Komisioner KPU Evi Novida Ginting, Jakarta, Minggu.
Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, putusan ini berlaku mulai 30 Juni 2019.
“Keputusan ini berlaku mulai 30 Juni 2019,” kata Arief.
Berdasarkan penghitungan suara yang dikumpulkan di 34 provinsi, Jokowi-Ma’ruf Amin mendapatkan 55,50 persen atau 85.607.362 suara.
Sementara, pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno meraih 44,50% atau 68.650.239 suara. KPU menyebut, jumlah suara sah nasional sebanyak 154.257.601. (*)
Sumber : liputan6