• Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Lampungnews.com
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
No Result
View All Result
Lampungnews.com
No Result
View All Result

Polda Lampung Tangkap Tiga Tersangka Korupsi Proyek di Disdikbud Lamsel

Alian by Alian
4 Juli 2019
in Daerah, Hukum
Ilustrasi. (Lampungnews)

Ilustrasi. (Lampungnews)

5
SHARES
241
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kalianda, Lampungnews.com — Polda Lampung berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan peralatan olah raga Sekolah Dasar (SD), di Dinas Pendidikan dan kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) Tahun Anggaran 2019.

Kasus yang sedang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung ini, dengan jumlah korupsi bernilai anggaran sebesar Rp 2,3 miliar.

Saat ini, polisi telah menetapkan tiga tersangka yakni ASN Disdikbud Lamsel yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) YM, Direktur CV Mika Kharisma NM dan ZF yang merupakan pemodal.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, tersangka YM diduga menerima uang setoran sebesar Rp 460 juta dari ZF sebelum kegiatan lelang dimulai.

“Setelah adanya penerimaan tersebut, ketiganya bersama-sama mengatur jalannya pelaksanaan lelang terbuka, agar dapat dimenangkan perusahan yang sudah dipersiapkan tersangka yaitu, CV Mika Kharisma,” jelas Kabid Humas, Selasa (02/07/19).

Kombes Pol. Pandra juga menjelaskan, berdasarkan audit dari BPK ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,8 miliar.

Selama proses penyidikan, tersangka NM sempat melarikan diri, sehingga pihak penyidik Polri menerbitkan DPO (Daftar Pencarian Orang) pada Desember 2018.

“Dari hasil kerjasama penyidik KPK dan Dirkrimsus, berhasil dilakukan penangkapan di tempat persembunyiannya di daerah Serpong, Tangerang Selatan pada Minggu, 5 Mei 2019,” tambahnya
Kini ketiga tersangka berdasarkan bukti permulaan yang cukup ditetapkan adanya pelanggaran pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Hal itu sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (*)

Sumber : Tribratanews.polri.go.id

0
SHARES
ShareTweet
Previous Post

Bandarlampung Masih Macet, Butuh Pemimpin yang Faham Tata Kota

Next Post

Mulai Dibangun, Mapolres Lamsel Pindah di Dekat Jalan Lintas Sumatera

Related Posts

Polres Jakarta Utara Ungkap Lima Kasus, Diantaranya Tawuran dan Begal Sangat Resahkan Masyarakat 

24 Januari 2025
50

Sukses Digelar, BBU ITB XX Hadirkan Simulasi UTBK SNBT 2024 Hingga Talkshow Inspiratif

2 Februari 2024
133

4.850 Guru Honorer Terima Insentif Tahap III

26 Desember 2023
55

Warga Sambut Antusias Kalianda Fair 2023

9 November 2023
76
Next Post

Mulai Dibangun, Mapolres Lamsel Pindah di Dekat Jalan Lintas Sumatera

Bandarlampung Bisa Memiliki Ruang Terbuka Hijau Seperti Eropa

Zainudin Hasan (foto : detikcom)

Banding Zainudin Ditolak, Justeru Menguatkan Vonis 12 Tahun Penjara

Datang ke Tulangbawang, KPK : Jangan Ada Fee Proyek dan Uang Ketuk Palu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA ACAK

Nasional

Sri Mulyani : Dana Desa Bukan Untuk Kepala Desa

1 Maret 2020
397
Internasional

Terinspirasi ISIS, 4 Pria Australia Rancang Ledakkan Pesawat Rute Jakarta – Sydney

1 Agustus 2017
21
Hukum

Pemecatan Zainudin dari Ketua DPW PAN Lampung jadi Pilihan Terakhir

28 Juli 2018
29
Nasional

Risma Kerahkan 6 Balai Kemensos Terdekat Guna Bantu Warga Terdampak Gempa Bantul

2 Juli 2023
12
Hukum

Terdakwa Anak Punk Divonis Hukuman 12 Tahun Penjara

7 Februari 2017
243
Lampungnews.com

Copyright@2019

Lampungnews.com adalah salah satu portal berita yang menyuguhkan informasi berkualitas, dalam bentuk berita tulis/teks, berita foto maupun video. Dengan tagline Dinamis dan Inspiratif. Kami hadir selama 24 jam atau 7 hari dalam sepekan.

  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial

Copyright@2019