Bandarlampung, Lampungnews.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung mengamankan delapan orang yang kedapatan sedang pesta narkoba. Dua diantaranya yakni Ramadiansyah dan Yudiyanto, merupakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesawaran, Lampung.
Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Komisaris Besar Abrar Tuntalanai, di Bandarlampung, Selasa (3/1) malam, mengatakan pihaknya langsung bergerak setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada pesta narkoba di rumah Ramadiansyah di Dusun Penengahan, Desa Gedong Tataan, Pesawaran, Selasa sore sekitar pukul 17.00 WIB.
“Hasilnya ada delapan orang yang kita tangkap. Tiga di antaranya yakni Ramadiansyah, Yudiyanto, dan Hendra Irawan dinyatakan positif narkoba setelah dilakukan tes urine dengan menggunakan amphetamin dan metamphetamin,” ungkapnya, saat menggelar ekspose di kantor Direktorat Reserse Polda Lampung, Selasa malam.
Sedangkan lima orang lainnya yaitu Harpandi, Hamdani, Darma Setiawan, Hayyun, dan Alwi dinyatakan negatif. ” Saat penggrebekan mereka sedang bermain kartu remi,” katanya.
Berdasarkan pengakuan Rama, lanjut Abrar, membeli barang itu seharga Rp250 ribu hingga Rp500 ribu dan dikonsumsi 8 jam sebelum penangkapan
Selain itu, pihaknya juga turut mengamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip sisa sabu yang sempat dibuang oleh tersangka Hendra Irawan, yang merupakan kurir barang terlarang itu sekaligus tetangga Rama.
“Setelah kita geledah rumahnya ditemukan di bawah meja dalam kotak kardus ditemukan 1 (satu) buah pirek dan satu buah bong ditemukan di belakang rumah,” tambah Abrar. (El Shinta)