Bandarlampung, Lampungnews.com – Polresta Bandar Lampung kembali menyita narkoba jenis pil ekstasi sebanyak 345 butir dari tangan seorang residivis di Jalan Ikan Kiter, Kelurahan Kangkung, Bumi Waras Bandarlampung.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Murbani Budi Pitono, Rabu (4/1), mengatakan awalnya, pihaknya pada tanggal akhir Desember 2016 lalu tengah mencari keberadaan Deni Kurniawan yang merupakan tersangka pemilik sabu-sabu di salah satu rumah.
Namun, justru menjumpai seorang laki-laki yang gerak-geriknya mencurigakan, lalu diamankan dan dilakukan penggeledahan di dalam rumahnya. Dari atas meja tamu ditemukan barang narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 345 butir.
“Tersangka bernama Fattulloh alias Babe yang merupakan residivis kasus narkoba,” kata Murbani saat gelar perkara di Malporesta Bandar Lampung.
Dari keterangan tersangka, pil ekstasi tersebut diperoleh dari Sarifudin di Jakarta dengan lokasi serah teruma di Stadion Pahoman lalu diletakkan di bawah pohon palem.
“Katanya barang ini untuk persiapan tahun baru dan akan diedarkan di Bandar Lampung dengan harga per butirnya Rp 300 ribu,” ungkap Kapolres.
Kemudian, tersangka juga berusaha melarikan diri saat akan ditangkap sehingga petugas mengambil tindakan tegas yang dilumpuhkan dengan tembakan di kakinya.
Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan maksimal pidana mati.
Sementara itu, dari keterangan Fattulloh alias Babe yang merupakan tersangka bandar ekstasi ini, barang haram tersebut ia dapatkan dari seorang temannya Sarifudin di Jakarta.
“Tadinya mau saya jual buat tahun baru. Baru beli dua hari sudah ditangkap duluan. Jadi belum dijual ke siapa pun,” kata residivis ini.
Babe yang sudah dua kali keluar masuk penjara dengan kasus serupa yakni sebagai bandar narkoba mengaku tak jera dengan pekerjaannya. karena tidak punya pilihan selain berjualan barang haram tersebut.
“Ya kerja begini enak nggak enak. Nggak enaknya tertangkap lagi, dipenjara lagi. Enaknya ya gampang dapat uangnya. Kalau pas di penjara saya nggak ada niat mau mengedarkannya lagi di penjara, tapi begitu keluar ya kepikiran lagi. Mau bagaimana lagi, saya pengangguran,” ungkapnya.
Babe mengaku dari penjualan pil ekstasi ini ia gunakan untuk keperluan pribadi dan membeli sabu yang ia konsumsi.
“Uangnya saya gunakan buat kehidupan saya sama beli sabu-sabu, saya pakainya itu. Pil ekstasinya belum sempat dijual kemana-mana ya sudah ketangkap duluan,” singkatnya
(El Shinta)