Bandarlampung, Lampungnews.com – Mantan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung Albar Hasan Tanjung divonis majelis hakim dengan pidana penjara selama tiga tahun karena bersalah melakukan korupsi proyek land clearing Bandara Radin Inten II Lampung Selatan, yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Senin (9/1/17).
Hakim Ketua Firza Andriansyah menyatakan yang memberatkan terdakwa karena telah terbukti merugikan negara sehingga divonis tiga tahun penjara dan denda Rp50 juta, sedangkan yang meringankannya terdakwa bersikap sopan dalam setiap persidangan.